- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gadis Ahok Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara


TS
mloe433
Gadis Ahok Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani. Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Menyatakan terdakwa Miryam S. Haryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 13 November 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Mengaku Kondisinya Bugar Menjelang Vonis
Selain hukuman penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan syarat, jika pidana denda tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan. "Memerintahkan terdakwa untuk berada dalam tahanan," kata Franky.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Miryam mendapatkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam merupakan mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
Baca: Menjelang Vonis, Miryam S. Haryani: Saya Berharap Bebas
Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan (BAP). Ia mengakui telah mengarang cerita saat diperiksa tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M.I. Susanto. Alasannya, kata Miryam, ia merasa stres dan tertekan kala diperiksa penyidik sehingga akhirnya mengarang cerita dalam BAP 1 dan 2.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Miryam untuk mempertimbangkan vonis tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim.
Miryam S. Haryani mengatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis tersebut. "Saya pribadi keberatan maka itu saya memutuskan untuk pikir-pikir," kata Miryam seusai sidang putusan.
nyuss


0
6.9K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan