Si Belut dari Senayan, Apakah Kali Ini Bisa Lolos Lagi?
Tak tersentuh dan licin bagai belut, hingga kini Setnov selalu berhasil menghindar dari kasus-kasus yang menimpanya. Apa saja?
Setya Novanto baru saja ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi proyek E-KTP oleh KPK. (Mohamad Irfan/Mediaindonesia)
Quote:
Inibaru.id –Kemenangan Setya Novanto (Setnov) dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menegaskan bahwa ia cukup piawai dalam urusan ini. Kasus itu bukanlah yang pertama, dan mungkin bukan yang terakhir.
Untuk lolos dari jeratan KPK atas kasus proyek E-KTPl, Setnov mengguggat lembaga antirasuah itu. Sidang pun dilangsungkan di PN Jakarta Selatan, hingga akhirnya Hakim Cepi Iskandar memutuskan, penetapan Setnov tidak sah.
Kita tahu bahwa saat ini Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan sangkaan yang sama. Mungkinkah ia bakal lolos lagi?
Dilansir dari Tribunnews (29/9/2017), Setnov sebelumnya pernah terjerat kasus suap PON Riau. KPK menggeledah ruangan Setnov di lantai 12 Gedung DPR. Penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus mantan politikus Partai Golkar sekaligus eks-Gubernur Riau Rusli Zainal.
Setnov membantah. Ia juga menolak tuduhan menerima proposal bantuan dana APBN untuk PON Riau atau memerintahkan Dispora Riau untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.
Dalam kasus korupsi Ketua MK Akil Mochtar, politikus Golkar itu juga pernah dihadirkan sebagai saksi. Namanya sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dengan DPD Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa, Zainuddin Amali. Namun, Setnov membantahnya.
Kasus "Papa Minta Saham” yang menjerat Setnov juga cukup menarik. Kasus ini ditangani MKD berdasarkan aduan menteri ESDM terdahulu, Sudirman Said. Sebanyak 17 anggota MKD menyatakan Setnov melanggar kode etik.
Menjelang vonis, Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Dengan cara itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus kelar tanpa putusan apa pun dari lembaga etik DPR tersebut.
Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih penyelidikan dengan dugaan pidana pemufakatan jahat. Setnov bahkan sempat diperiksa Kejagung. Namun, kasus terhenti lantaran Kejagung gagal memperoleh keterangan Riza Chalid.
Pada 2006, lebih dari 1000 ton limbah beracun mendarat di Pulau Galang. PT Asia Pasific Eco Lestari (APEL), diketahui sebagai pengimpor limbah asal Singapura tersebut. Sebagai pemilik PT APEL, Setnov dituduh sebagai dalangnya.
Sejumlah kasus lain juga sempat mencatut nama Setnov ke meja hijau, semisal kasus Cassie Bank Bali dan Penyelundupan beras Vietnam. Namun, semua kasus itu tak jua berhasil menjeratnya. Ia seolah tak tersentuh, hingga orang-orang menjulukinya: Belut dari Senayan. Tapi apakah kali ini "belut" itu bisa masuk "kepis bambu" dan tak bisa lolos? Kita tunggu saja. (GIL/SA)
SUMBER:
https://www.inibaru.id/hits/jerat-ya...-sentuh-setnov