Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

selldombaAvatar border
TS
selldomba
Setnov Minta Bareskrim Tangkap Ketua KPK

METROPOLITAN – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Pria yang karib disapa Setnov itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Bersamaan dengan itu, Setnov justru mendesak Bareskrim Polri segera menangkap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, meminta KPK menghormati putusan pengadilan yang menyatakan agar proses penyidikan dihentikan. Menurutnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada nomor tiga menyatakan, memerintahkan termohon atau KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 56.

Adapun Sprindik Nomor 56 menyatakan bahwa melakukan penyidikan terhadap Setnov bersama-sama Andi Narogong kemudian Irman dan Sugiharto sebagaimana proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2012, sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 dan Pasal 55 KUHP. “Jadi tolong dipahami kalau ada ini, ada ahli bahasa. Yang diperintahkan bukan nomornya, yang diperintahkan konteks atau isi daripada Sprindik Nomor 56,” kritik Yunadi usai mendampingi Novanto di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Ia menganggap munculnya sprindik baru penetapan tersangka kliennya sebagai perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 414 KUHP. Sehingga, pihaknya memutuskan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Ambartita Damanik ke Bareskrim Polri. “Kita percaya kepada Polri supaya mengusut tuntas ini karena sudah ada orang yang melakukan contempt of court, penghinaan terhadap pengadilan dan melawan putusan pengadilan. Kita harus tunduk,” tuturnya.

Fredrich juga meminta siapa pun yang menghina pengadilan segera diproses, bila perlu ditangkap. “Jadi siapa pun yang melawan ini, saya mohon Polri segera kalau perlu ditangkap. Itu sudah tidak benar,” ketusnya.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Dainsyah mengaku telah mengirimkan surat pada Ketua Umum Golkar tersebut untuk dimintai keterangannya. Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. “Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, red) Senin,” kata Febri.

Febri mengatakan, setelah melakukan penahanan Anang pada Kamis (9/11), penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk penyidikan Anang. “Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut,” ujarnya.

Yunadi mengamini soal surat dari penyidik KPK. Namun dia belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut akan memenuhi panggilan ketiga sebagai saksi untuk Anang. “Ada (surat panggilan dari KPK, red). Iya (diperiksa, red), saksi,” tandasnya.

http://www.metropolitan.id/2017/11/setnov-minta-bareskrim-tangkap-ketua-kpk/?utm_source=feedburner&utm_medium=twitter&utm_campaign=Feed%25253A+metropolitanid%25252Ffeed+%252528Metropolitan.id%252529

Papa, beking dan koalisinya memang setroong.
emoticon-Leh Uga
0
2K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan