tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima surat yang ditandatangani langsung oleh ketua DPR RI, Setya Novanto.

Surat ini terkait ketidakhadiran Setya Novanto atas panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution, Senin (13/10/2017).

"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk ASS. Surat itu dengan kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR," ujar Febri.

Febri mengatakan alasan yang digunakan Setya Novanto ialah terkait izin presiden. Dimana apabila KPK ingin memeriksanya harus seizin Presiden Jokowi.

Baca: Api Berkobar di SPBU Langsa Kota, Penyebabnya dari Rokok Oknum Komunitas Motor Gede

Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.

Lanjut untuk penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Anang, Setya Novanto juga tidak hadir dua kali pada 30 Oktober dan 6 November 2017.

Panggilan pertama, Setya Novanto berlasan ada tugas mengunjungi konstituennya di masa reses DPR.

Baca: Khofifah Masih Simpan Nama Calon Pendampingnya di Pilgub Jatim

Panggilan kedua, dia beralasan pemeriksaan dirinya harus atas izin presiden.

Ini sesuai dengan surat tertanggal 6 Oktober 2017 dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti.

Dalam surat Sekjen DPR menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan berdalik pemeriksaan Setya Novanto sebagai Ketua DPR harus izin presiden.

Menurutnya itu sesuai dengan ketentuan Pasal 254 ayat 1 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Baca: Satu Meja Kompas TV: Adu Kuat KPK vs Setya Novanto

Alasan menuai kejanggalan dari banyak pihak karena di Pasal 245 ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana Pasal 245 ayat 2 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidan kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-izin-presiden

---

Baca Juga :

- GMPG Ingatkan Pengacara Setya Novanto Jangan Bawa-bawa Presiden untuk Lawan KPK

- Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran Setya Novanto di KPK

- Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam S Haryani Hari Ini Hadapi Sidang Putusan

0
12.4K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan