Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

flockomAvatar border
TS
flockom
Beralasan Butuh Izin Presiden, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta - Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017).

Ini adalah kali ketiga Novanto tidak memenhui panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana. Novanto yang juga Ketua DPR ini sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November 2017. Namun absen dengan mengirim surat ke KPK.

Pada panggilan 30 Oktober, Novanto beralasan sedang mengunjungi konstituen dalam masa reses. Surat dibuat atas namanya dan ditandatangani Novanto sendiri.

Sementara panggilan selanjutnya, surat izin dikirim mengatasnamakan Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR, serta tanda tangan Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.

Dalam surat itu intinya Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat (1).

Sedangkan untuk izin yang diterima KPK hari ini, kembali atas nama Novanto sendiri. "Surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR (Setya Novanto)," kata Febri.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Sedangkan Novanto kembali menjadi tersangka lewat pengumuman pimpinan KPK pada Jumat (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

https://news.detik.com/berita/d-3724...-panggilan-kpk


kpk dan nasbung tak bisa cegah papa tersayang umtuk menjadi cawapres jokowi 2019....
jangan ngarep bisa periksa papa
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan