- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jangan Nyetir Sambil Maen Hape Gan, Udah Banyak Korban


TS
didiscoopy
Jangan Nyetir Sambil Maen Hape Gan, Udah Banyak Korban
Quote:

Quote:
Hari itu ditahun 2008 Jennifer Smith dan ibunya dalam perjalanan untuk membeli makanan kucing saat seorang mahasiswa berusia 20 tahun menerobos lampu merah sambil menggunakan smartphone, kecelakaan pun tak terelakan, ibunya meninggal dalam tragedi tersebut
. Dalam laporannya pada pihak kepolisian mahasiswa yang melakukan kecerobohan mengakui bahwa ia mengemudi sambil melakukan hal yang mengganggu konsentrasinya, yaitu menggunakan smartphone.
Buruknya, dalam catatan federal, kecelakaan tidak disebabkan oleh gangguan ataupun penggunaan ponsel/smartphone. National Highway Transportation Safety Administration (NHTSA) tidak memberikan perhatian khusus terhadap gangguan konsentrasi mengemudi yang disebabkan penggunaan ponsel. Tiga bulan kemudian Jennifer berhenti dari pekerjaannya dan membentuk stopdistraction.org, sebuah organisasi nonprofit yang terinspirasi dari kecelakaan yang merenggut nyawa ibunya. Sayang, usahanya kala itu tidak sukses. Namun 9 tahun kemudian kematian yang diakibatkan oleh gangguan saat mengemudi meningkat drastis.
Pada tahun 2016 sendiri, lebih dari 100 orang meninggal didalam atau didekat kendaraan setiap harinya di A.S dan masih belum diketahui penyebab pastinya, namun ada 3 petunjuk yang tersedia.
Pertama, peningkatan drastis pengemudi yang menggunakan smartphone saat menyetir. Kedua perubahan kebiasaan dalam menggunakan smartphone saat mengemudi, tidak hanya berbicara namun juga mengambil gambar hingga mengupdate sosial media, Terakhir, meningkatnya angka kematian pengendara sepeda, sepeda motor dan pejalan kaki. Tahun kemarin 5987 pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak mobil di A.S, sebelumnya di tahun 2014 terdata hampir 1100 orang. Melonjak 22 persen hanya dalam waktu dua tahun.
“Sejujurnya, saya rasa angka kematian yang berhubungan dengan smartphone sekurangnya 3 kali lipat diatas perhitungan pemerintah,” ujar Jennifer Smith “Kita semua ketergantungan (smartphone) namun skalanya tidak diketahui.”
Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh lembaga nonprofit National Safety Council menunjukan, hanya separuh dari kecelakaan fatal yang berhubungan dengan smartphone yang terdapat pada database NHTSA, dengan kata lain menurut NSC, perkiraan kematian akibat gangguan mengemudi yang diperlihatkan NHTSA sangat kecil.
Mungkin penemuan Zendrive.inc, sebuah startup di San Fransisco yang menganalisa data smartphone dapat mendukung argumen NSC. Dalam penelitian terhadap 3 juta orang mereka menemukan, 88 persen yang dilakukan pengemudi adalah menggunakan smartphone, angka bisa jadi lebih tinggi karena para pengemudi yang menggunakan hands-free tidak dihitung.
“Ini pastinya sangat menakutkan” ujar Co-founder & CEO Zendrive, Jonathan Matus “Cukup banyak orang yang menggunakan ponsel mereka saat mengemudi.”
Emily Stein, sama seperti Jennifer, kehilangan orangtuanya dijalanan akibat gangguan saat mengemudi. Semenjak ayahnya meninggal, ia terkadang melakukan penelitian sendiri. ia akan duduk dipingir jalan dan mengamati berapa orang yang menatap smartphone saat mengemudi.
Setelah membentuk Safe Roads Alliance 5 tahun lalu Stein sering berdiskusi dengan polisi. “Banyak dari mereka (polisi) yang mengatakan, di titik ini jumlah pengemudi (yang menggunakan smartphone) telah melebihi jumlah pengemudi yang mabuk.” Sementara keluarga korban dan aktivis keselamatan memperjuangkan agar para pengemudi sekurangnya menggunakan handsfree menjadi regulasi, Texas dan Iowa telah lebih dulu memberlakukan aturan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Indonesia sendiri telah mengatur gangguan saat mengemudi pada undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pasal ini tidak secara eksplisit melarang penggunaan smartphone saat mengemudi, artinya apapun yang dianggap dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi termasuk penggunaan smartphone dapat dipidana.
note:
Ane sendiri baru-baru ini punya pengalaman pribadi, ceritanya ane baru balik gawe lewat stasiun pasar minggu, kecepatan ane sekitar 50-60 km/jam, tiba-tiba mobil didepan ane mendadak belok ke kanan, hampir ane tabrak. Ane sempat liat tuh orang yang bawa mobil tangan kirinya pegang hape, ternyata dia gara-gara maen hape sambil bawa mobil hampir nabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan, karena itu dia langsung buang stir ke kanan. apa salahnya kalau memang ada kepentingan mendesak berhenti sebentar, daripada mencelakakan bukan hanya diri sendiri, tapi juga orang lain.

Buruknya, dalam catatan federal, kecelakaan tidak disebabkan oleh gangguan ataupun penggunaan ponsel/smartphone. National Highway Transportation Safety Administration (NHTSA) tidak memberikan perhatian khusus terhadap gangguan konsentrasi mengemudi yang disebabkan penggunaan ponsel. Tiga bulan kemudian Jennifer berhenti dari pekerjaannya dan membentuk stopdistraction.org, sebuah organisasi nonprofit yang terinspirasi dari kecelakaan yang merenggut nyawa ibunya. Sayang, usahanya kala itu tidak sukses. Namun 9 tahun kemudian kematian yang diakibatkan oleh gangguan saat mengemudi meningkat drastis.
Pada tahun 2016 sendiri, lebih dari 100 orang meninggal didalam atau didekat kendaraan setiap harinya di A.S dan masih belum diketahui penyebab pastinya, namun ada 3 petunjuk yang tersedia.
Pertama, peningkatan drastis pengemudi yang menggunakan smartphone saat menyetir. Kedua perubahan kebiasaan dalam menggunakan smartphone saat mengemudi, tidak hanya berbicara namun juga mengambil gambar hingga mengupdate sosial media, Terakhir, meningkatnya angka kematian pengendara sepeda, sepeda motor dan pejalan kaki. Tahun kemarin 5987 pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak mobil di A.S, sebelumnya di tahun 2014 terdata hampir 1100 orang. Melonjak 22 persen hanya dalam waktu dua tahun.
“Sejujurnya, saya rasa angka kematian yang berhubungan dengan smartphone sekurangnya 3 kali lipat diatas perhitungan pemerintah,” ujar Jennifer Smith “Kita semua ketergantungan (smartphone) namun skalanya tidak diketahui.”
Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh lembaga nonprofit National Safety Council menunjukan, hanya separuh dari kecelakaan fatal yang berhubungan dengan smartphone yang terdapat pada database NHTSA, dengan kata lain menurut NSC, perkiraan kematian akibat gangguan mengemudi yang diperlihatkan NHTSA sangat kecil.
Mungkin penemuan Zendrive.inc, sebuah startup di San Fransisco yang menganalisa data smartphone dapat mendukung argumen NSC. Dalam penelitian terhadap 3 juta orang mereka menemukan, 88 persen yang dilakukan pengemudi adalah menggunakan smartphone, angka bisa jadi lebih tinggi karena para pengemudi yang menggunakan hands-free tidak dihitung.
“Ini pastinya sangat menakutkan” ujar Co-founder & CEO Zendrive, Jonathan Matus “Cukup banyak orang yang menggunakan ponsel mereka saat mengemudi.”
Emily Stein, sama seperti Jennifer, kehilangan orangtuanya dijalanan akibat gangguan saat mengemudi. Semenjak ayahnya meninggal, ia terkadang melakukan penelitian sendiri. ia akan duduk dipingir jalan dan mengamati berapa orang yang menatap smartphone saat mengemudi.
Setelah membentuk Safe Roads Alliance 5 tahun lalu Stein sering berdiskusi dengan polisi. “Banyak dari mereka (polisi) yang mengatakan, di titik ini jumlah pengemudi (yang menggunakan smartphone) telah melebihi jumlah pengemudi yang mabuk.” Sementara keluarga korban dan aktivis keselamatan memperjuangkan agar para pengemudi sekurangnya menggunakan handsfree menjadi regulasi, Texas dan Iowa telah lebih dulu memberlakukan aturan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Indonesia sendiri telah mengatur gangguan saat mengemudi pada undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pasal ini tidak secara eksplisit melarang penggunaan smartphone saat mengemudi, artinya apapun yang dianggap dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi termasuk penggunaan smartphone dapat dipidana.
note:
Ane sendiri baru-baru ini punya pengalaman pribadi, ceritanya ane baru balik gawe lewat stasiun pasar minggu, kecepatan ane sekitar 50-60 km/jam, tiba-tiba mobil didepan ane mendadak belok ke kanan, hampir ane tabrak. Ane sempat liat tuh orang yang bawa mobil tangan kirinya pegang hape, ternyata dia gara-gara maen hape sambil bawa mobil hampir nabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan, karena itu dia langsung buang stir ke kanan. apa salahnya kalau memang ada kepentingan mendesak berhenti sebentar, daripada mencelakakan bukan hanya diri sendiri, tapi juga orang lain.

Sumber: nuxid.com
0
12.6K
Kutip
121
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan