Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Berpotensi Gaduh, FPI Berencana Uji Materi Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan
Berpotensi Gaduh, FPI Berencana Uji Materi Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan yang Masuk Kolom Agama KTP dan KK

Ahmad Sahroji , Okezone  Kamis 09 November 2017, 05:02 WIB



Ilustrasi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para penghayat aliran kepercayaan yang menuntut dicantumkannya kepercayaan mereka dalam kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Terkait itu, Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan uji materi terhadap putusan tersebut. Alasannya, FPI menilai putusan tersebut berpotensi memicu kegaduhan.

"Yang jelas sangat membuat kerancuan dan kegaduhan pastinya. Dan kalau sudah begitu, kita akan ajukan judisial review, karena juga sangat bertentangan dengan pancasila," kata Tokoh FPI, Habib Novel Chaidir Bamukmin kepada Okezone, Kamis (9/11/2017).

Tak hanya itu. Novel juga menyesalkan sikap MK yang tidak melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.


"Kami selaku ormas keagamaan tidak dilibatkan dan ini merupakan kesewenang-wenangan MK yang tidak amanat menjalankan tugas," kata Novel.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Hal tersebut kemudian diatur dalam pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

Direktur Politik Dalam Negeri, Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan yang harus tertera di kolom KTP elektronik.

Menurutnya, tinggal pemerintah memikirkan teknik atau cara melaksanakannya, karena ada regulasi-regulasi yang harus disesuaikan untuk melakukan keputusan itu. Seperti regulasi yang sebelumnya tidak mengatur, kini harus menyesuaikan keputusan MK yang terakhir.

"Kita ingin pemerintah harus bisa menyesuaikan keputusan MK yang terakhir ini," kata Bahtiar di Jakarta.

(ydp)

(amr)

https://news.okezone.com/read/2017/1...ama-ktp-dan-kk

Mulai ketakutan ya, kalo umatnya nggak lagi mayoritas, koar2 pribumi , tapi agama pribumi masuk ktp , malah kebakaran jenggot.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.7K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan