Quote:
Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan
Reporter: Budiarti Utami Putri
Editor: Iqbal Muhtarom
Jumat, 10 November 2017 18:48 WIB

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum Setya Novanto menyatakan
akan menempuh dua langkah hukum atas penetapan Setya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan akan kembali
mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kepolisian.
"Praperadilan pasti kami lakukan, tidak mungkin tidak," kata Fredrich melalui telepon pada Jumat, 10 November 2017.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Sebelumnya, KPK pernah menjerat Setya Novanti dalam perkara yang sama pada 17 Juli 2017 lalu. Namun status tersangka ini gugur, setelah gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar pada 29 September 2017.
Fredrich mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan KPK ke kepolisian dengan tuduhan melawan putusan pengadilan praperadilan.
"Putusan praperadilan sangat jelas memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Pak Setya Novanto. Sekarang kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya kena pidana," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan timnya sudah berkomunikasi dengan Setya Novanto ihwal langkah hukum yang akan mereka ditempuh. Setya Novanto, menurut Fredrich, menyerahkan proses hukum itu pada tim kuasa hukum.
"Mengambil langkah itu wewenang tim kuasa hukum. Beliau sudah serahkan pada kami," ujarnya.
Fredrich berujar pihaknya akan secepanya mengajukan gugatan praperadilan maupun pidana ke kepolisian. Praperadilan, kata dia, kemungkinan akan diajukan pada Senin pekan depan. "Kalau pidana mungkin malam ini kami laporkan," kata Fredrich.
https://nasional.tempo.co/read/10326...i-praperadilan
tersangka, pra peradilan, menang, jd tersangka lg, pra peradilan lg, gitu2 wae trus
kasus yg unik, yg lain h2c (harap2cemas), klo papah sukses lg, bisa ditiru
sinetron yg sangat ditunggu2, klo rating imdb nya brapa nih?