Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menolak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi perizinan semua tempat hiburan malam. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah bisa saja tidak memperpanjang izin usaha tempat hiburan itu. โTidak menutup kemungkinan. Kalau ini (Alexis) kan sesuatu yang sudah jelas,โ ujar Anies di Balai Kota, seperti dimuat Koran Tempo.
Anies menegaskan pemerintah DKI akan menutup izin usaha tempat hiburan malam yang melanggar dengan cara yang benar dan tidak asal tabrak aturan.
โAnda lihat tuh, tidak asal tabrak,โ ujar Anies. โJadi, janji kami sudah jelas dan hari ini kami lunasi.โ Pada masa kampanye pemilihan gubernur, Anies memang berjanji untuk menutup Alexis yang dilaporkan menjadi tempat prostitusi terselubung.
Sang Gubernur tak membeberkan bukti pelanggaran oleh Alexis. Menurut Anies, kasus ini tak seperti pelanggaran bangunan yang bisa dibuktikan dengan dokumentasi. Dia hanya mengatakan telah mengumpulkan bukti, termasuk meminta informasi dari kepolisian. Anies pun mengaku telah berkomunikasi dengan pengelola Alexis sebelum pencabutan izin.
Namun dia enggan menceritakan isi komunikasi itu. โYa, masak saya ceritakan.โ
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada 27 Oktober 2017, menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Tanpa tanda daftar tersebut, Alexis tak bisa melakukan kegiatan pariwisata di Ibu Kota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan sedang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan agar Alexis tak menjalankan lagi usahanya. โNanti, pengawasannya mau kami rapatkan,โ ujar Edy.
Menurut Edy, Alexis melanggar Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Namun Edy tak menjelaskan secara detail pasal mana yang dilanggar.
Edy pun menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi perizinan semua tempat hiburan malam di Jakarta. Proses evaluasi akan dimulai saat mereka mengajukan permohonan tanda daftar usaha yang harus diperpanjang setiap tahun.
Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, membantah tudingan pemerintah Jakarta tentang adanya praktik prostitusi. Menurut dia, di Alexis belum pernah sekali pun ditemukan pelanggaran penggunaan narkoba ataupun praktik prostitusi. Meski begitu, manajemen Alexis mulai kemarin menghentikan semua kegiatan di hotel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata 1, Ancol, Jakarta Utara, itu.
Menurut Lina, manajemen Alexis belum berencana mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum. โKami tidak ke arah sana,โ tutur dia. Sebaliknya, manajemen Alexis meminta kesempatan untuk beraudiensi dengan pemerintah Jakarta. โKami siap bekerja sama,โ kata Lina.
AVIT HIDAYAT | DEVY ERNIS | LARISSA HUDA
https://fokus.tempo.co/read/1029621/...t-hiburan-lain
1. Anies dan pemda katanya punya bukti pelanggaran Alexis? Bukti apa? Prostitusi? ๐ jika Anies dan pemda punya bukti bahwa alexis melakukan prostitusi kenapa gak lapor polisi? Padahal Alexis bisa kena pasal Perdagangan orang, pencucian uang dll? Kok belum ada tuntutan pada Alexis? ๐
2. Moamar Emka bilang ada lebih dari 300 usaha seperti Alexis dijakarta yang mungkin menyediakan service ++ .. kok cuma berhenti di Alexis?๐
Jika pemda bisa punya bukti Alexis, masak gak bisa dapat kan bukti di tempat lain? ๐
Jadi kesimpulannya penutupan Alexis cuma alasan politis dong? Dagelan๐