- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Penyebar Konten Seks BDSM, Apa Sih BDSM?


TS
bpln.boss
Polisi Tangkap Penyebar Konten Seks BDSM, Apa Sih BDSM?

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebaran video dan foto aktivitas seksual dengan permainan berujung kekerasan atau yang dikenal dengan istilah bondage, dicipline, sadism, masochism (BDSM).
Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22). Tak hanya menyebarkan, para pelaku juga melakukan sendiri adegan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, yang bertindak dominan dalam kelompok ini adalah AM yang disebut sebagai Master.
"AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook Emirjkt kepada berbagai grup FB BDSM, baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Selain peran Master oleh AM dan RH, ada pula peran Slave yang diperankan NH dan ER. Dalam hal ini, Slave menghubungi Master untuk melakukan aktivitas seksual tersebut.
Nantinya Master berperan sebagai "penyiksa" sedangkan Slave menjadi orang yang "disiksa".
"Motifnya untuk sensasi dan fantasi. Dilakukan sesuai kesepakatan dengan tujuan kepuasan seksual," kata Setyo.
Mengutip Wikipedia, BDSM merupakan kegiatan alternatif seksual yang melibatkan suatu permainan peran dengan terdiri dari bondage (diikat), disiplin (discipline), dominasi dan submisi (dominance and submission), sadomasokhisme, serta berbagai peran lain yang sesuai.
Keempat pelaku mengikuti 17 grup Facebook BDSM Indonesia dan 20 grup Facebook internasional.
Total anggota dari 27 grup tersebut mencapai 75.563 akun. AM menyebarluaskan video yang pernah dia produksi ke grup-grup tersebut.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Dari AM dan NH, polisi menyita dua ponsel, satu kartu memori, dan sebelas jenis peralatan BDSM antara lain cambuk karet, borgol, lilin dan rantai.
Sementara dari tersangka RH dan ER disita dua ponsel dan delapan jenis peralatan BDSM.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi

http://wartakota.tribunnews.com/2017...-bdsm?page=all
Diubah oleh gembaladomba13 10-11-2017 19:45
0
25.4K
155


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan