farkesreformasiAvatar border
TS
farkesreformasi
Ribuan Buruh Kepung Kantor Walikota/Bupati dan Istana Negara Menuntut Presiden Cabut
Jutaan buruh seluruh Indonesia besok tanggal 10 Nopember 2017 akan kembali turun ke jalan menuju Istana Negara menyuarakan kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan upah murah. Kebijakan upah murah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Nomor 78 tahun 2015 sudah membuat buruh tertekan ekonominya.

Menurut Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham, akibat adanya PP 78 tahun 2015 kehidupan buruh diseluruh Indonesia menjadi susah ditambah dengan kenaikan harga bahan pokok, tarif listrik, BBM, dll, yang terus meningkat tetapi pemerintah tidak pernah melihat dari sisi kesejahteraan buruhnya dan masyarakat.

“Bagaimana inflasi akan naik kalau daya beli menurun? Dan daya beli menurun akibat upah murah, maka dari itu berikan upah yang layak buat buruh, ungkap Idris.

PP 78 tahun 2015 sudah jelas melanggar konstitusi dalam pembuatannya, dan tidak ada kejelasan proses pembuatannya, muncul begitu saja. Maka dari itu Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan tertinggi Negara ini harus mencabut PP 78 tahun 2015 ini agar rakyat dan buruh sejahtera kembali seperti yang pernah di kampanyekan saat pilpres 2014 bahwa akan mensejahterakan rakyat dan buruhnya, tegas Idris Idham saat ditemui di kantor DPP FSP Farkes Reformasi.

Ditambah pasca keputusan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Sandiaga Uno yang memutuskan kenaikan upah minimum Jakarta sesuai dengan PP 78 tahun 2015 sebesar Rp 3.648.035,00. Ini membuktikan bahwa gubernur tidak bisa komitmen dengan janji yang sudah ditandatangani dalam kontrak politik dengan Koalisi Buruh Jakarta. Ternyata gubernur tidak bisa mengambil sikap tegas terhadapa PP 78 tahun 2015 yang jelas sudah melanggar konstitusi dan saat gugatan di PTUN pun sudah jelas buruh menang bahwa kenaikan upah minimum DKI Jakarta harus berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesal Idris.

Untuk itu anggota FSP Farkes Reformasi di seluruh Indonesia marilah kita turun kembali menuntut pemerintah mencabut kebijakan upah murah dalam PP 78 tahun 2015. Bagi anggota FSP Farkes Reformasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Batam aksi dilakukan di kantor Walikota/Bupati daerah masing – masing dan berkoordinasi dengan perda KSPI daerah setempat. Dan untuk massa Banten, dan Jabodetabek aksi dilakukan di Balai Kota dan Istana Negara.

“Ketika dengan mediasi tidak bisa, melaui jalur hukum pun tidak mempan, maka aksi atau demo lah jalan terakhir kaum buruh” pungkasnya.

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
12.2K
140
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan