Kaskus

Entertainment

dataturisAvatar border
TS
dataturis
Saksi Sebut HCL dan PLK Tak Terkait, Terdakwa SMAK Dago Pakai Keterangan Palsu
Saksi Sebut HCL dan PLK Tak Terkait, Terdakwa SMAK Dago Pakai Keterangan Palsu


Sidang kasus tindak pidana pemakaian Akta Notaris, Resnizar Anasrul SH No 3/18 November 2005, yang diduga berisikan keterangan palsu, atau lebih dikenal dengan sebutan kasus lahan SMAK Dago dengan terdakwa, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy, digelar untuk yang keduabelas kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (7/11/2017).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Toga Napitupulu SH itu beragendakan pemeriksaan saksi. Pihak pelapor menghadirkan seorang saksi yakni, Benny Wullur. Dalam kesaksiannya, Benny menyebutkan Het Christelijk Lyceum (HCL) dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) merupakan dua organisasi yang berbeda dan tidak ada keterkaitan.

“Pemalsuan data otentik dalam akta No 3 tanggal 18 November 2005 itu, digunakan dalam pembuktian sidang yang mengaku sebagai tiga pengurus PLK yaitu, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy,” kata Benny.

Benny Wullur dihadirkan sebagai saksi, karena bertindak sebagai pengacara Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB), pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tahun 2011.

Dalam persidangan di PTUN itu, PLK sebagai penggugat menggunakan akta notaris Resnizar Anasrul SH No 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi keterangan palsu sebagai alat bukti. Sidang kasus lahan SMAK Dago pun bakal dilanjutkan pada Rabu (15/11/2017) pekan depan.

Terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti hingga sidang ke-12 tak juga hadir di persidangan. Keduanya beralasan sakit sehingga tak bisa menghadiri sidang di PN Bandung.

Selain menjadi terdakwa kasus tersebut, Edward Soeryadjaya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung RI terkait kasus saham gadai pensiunan Pertamina yang dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 599 miliar.

Menurut Benny Wullur kasus lahan SMAK Dago ini bermula pada tahun 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).

Pada zaman penjajahan Belanda dahulu adalah pemilik lahan SMAK Dago di Jalan Ir H Djuanda No 93 Kota Bandung, menggugat pembatalan sertifikat tanah lahan SMAK Dago atas nama Yayasan BPSMKJB di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan memakai alat bukti Akta Notaris Resnizar No 3/18 Nov 2005 yang berisikan keterangan palsu.

Setelah aset Belanda dinasionalisasi, termasuk lahan SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara.

Benny Wullur mengatakan, YBPSMKJB telah menempati dan menyelenggarakan Pendidikan SMAK Dago di Jalan Ir H Djuanda No 93 Kota Bandung sejak 1952 sampai sekarang masih berlangsung. YBPSMKJB telah membeli lahan tersebut dari negara melalui prosedur yang resmi, tepat dan benar.

Terkait tak kunjung hadirnya kedua terdakwa di persidangan, menurut Benny, ia sempat meminta ada tim dokter independen yang memeriksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti.

“Masa ada terdakwa bisa sakit sama-sama, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti. Makanya kami minta ada tim dokter independen memeriksa mereka. Kok bisa sampai sekarang tak hadir sidang?” ujar Benny.

Menurut Benny, seharusnya setelah dua kali tidak datang, ada upaya penjemputan paksa terhadap kedua terdakwa.

Sumber : http://jabar.tribunnews.com/2017/11/...n-palsu?page=2
0
2K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan