- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bikin NPWP dan Lapor SPT Pajak Lewat Gojek, Apa Enggak Bahaya?


TS
aghilfath
Bikin NPWP dan Lapor SPT Pajak Lewat Gojek, Apa Enggak Bahaya?
Spoiler for Bikin NPWP dan Lapor SPT Pajak Lewat Gojek, Apa Enggak Bahaya?:

Quote:
Jakarta - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memberikan persetujuan kepada PT Gojek Indonesia sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) atau agen pajak dalam hal pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan.
Hal itu didapat usai adanya pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim di Kementerian Keuangan pada 7 November 2017. Bagaimana dengan kerahasiaan data para wajib pajak?
Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku data bagi setiap wajib pajak bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke khalayak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, pembuatan NPWP dan pelaporan SPT melalui Gojek tidak membahayakan data para wajib pajak.
"Enggak (bahaya), kan nanti sebelumnya kita lakukan assessment dahulu terhadap sistem mereka, termasuk security-nya," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Gojek Indonesia, kata Iwan dalam hal ini hanya sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi atau ASP dan sama seperti perusahaan-perusahaan ASP lainnya. Yakni, PT Mitra Pajakku, Laporanpajak.com, PT Sarana Prima Telematika, dan PT Bank BRI.
"Jadi peran Gojek seperti ASP lain yang sudah berjalan selama 10 tahun terakhir," ungkap dia.
Dengan bertindak sebagai ASP, maka Gojek akan menjadi perpanjangan tangan atau 'jembatan' bagi Ditjen Pajak untuk menerima pembuatan NPWP dan pelaporan SPT tahunan.
"ASP ini nanti bisa mengintegrasikan layanan DJP dengan aplikasi lain yang dibangun, tentunya aplikasi yang sesuai kebutuhan si pengguna, jadi DJP hanya membuka semua service layanan via API gateway kepada ASP," tukas dia.
Hal itu didapat usai adanya pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim di Kementerian Keuangan pada 7 November 2017. Bagaimana dengan kerahasiaan data para wajib pajak?
Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku data bagi setiap wajib pajak bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke khalayak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, pembuatan NPWP dan pelaporan SPT melalui Gojek tidak membahayakan data para wajib pajak.
"Enggak (bahaya), kan nanti sebelumnya kita lakukan assessment dahulu terhadap sistem mereka, termasuk security-nya," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Gojek Indonesia, kata Iwan dalam hal ini hanya sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi atau ASP dan sama seperti perusahaan-perusahaan ASP lainnya. Yakni, PT Mitra Pajakku, Laporanpajak.com, PT Sarana Prima Telematika, dan PT Bank BRI.
"Jadi peran Gojek seperti ASP lain yang sudah berjalan selama 10 tahun terakhir," ungkap dia.
Dengan bertindak sebagai ASP, maka Gojek akan menjadi perpanjangan tangan atau 'jembatan' bagi Ditjen Pajak untuk menerima pembuatan NPWP dan pelaporan SPT tahunan.
"ASP ini nanti bisa mengintegrasikan layanan DJP dengan aplikasi lain yang dibangun, tentunya aplikasi yang sesuai kebutuhan si pengguna, jadi DJP hanya membuka semua service layanan via API gateway kepada ASP," tukas dia.
Quote:
Ini Keuntungan Pemerintah Gaet Gojek Jadi Agen Pajak
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mendapatkan keuntungan tersendiri dengan adanya perusahaan yang menjadi agen pajak atau penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP).
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, salah satu keuntungan yang didapatkan pemerintah adalah meluaskan jangkauan layanan kepada masyarakat dalam mengakses sistem perpajakan.
"Jangkauan layanan e-service pajak jadi lebih banyak, kan selama ini belum terintegrasi sih, jadi belum maksimal buat masyarakat," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Sedangkan keuntungan yang didapat oleh pihak perusahaan yang menjadi ASP, bisa mendapatkan pemasukan alias fee kepada masyarakat yang ingin memakai jasanya dalam pelaporan SPT Tahunan dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, tiga perusahaan lainnya yang menjadi ASP adalah PT Mitra Pajakku dengan website www.pajakku.com, lalu Laporanpajak.com dengan website www.laporpajak.com, lalu PT Sarana Prima Telematika dengan website www.spt.co.id.
Baru-baru ini, PT Gojek Indonesia juga mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjadi ASP.
Perusahaan yang sudah menjadi ASP ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-filing) melalui perusahana penyedian jasa aplikasi (ASP).
"Mereka kan bisa menarik biaya untuk jasa mereka, tapi tergantung ASP-nya, kalau dia mau ambil fee boleh, mau gratis juga boleh," ungkap dia.
Mengenai teknologinya, Iwan mengatakan, nantinya layanan elektronik pajak akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh para perusahaan ASP melalui teknologi Apllication Programming Interface (API). API sendiri merupakan sebuah teknologi untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data antara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak.
Dengan terintegrasinya sistem pajak dengan aplikasi yang dimiliki perusahaan ASP, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat NPWP dan pelaporan SPT. Seperti Gojek yang akan mempermudah para mitranya mengakses layanan pajak.
"Itu sih terserah Gojek aja, bisa untuk mitranya atau dibuka untuk umum juga," jelas dia.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mendapatkan keuntungan tersendiri dengan adanya perusahaan yang menjadi agen pajak atau penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP).
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, salah satu keuntungan yang didapatkan pemerintah adalah meluaskan jangkauan layanan kepada masyarakat dalam mengakses sistem perpajakan.
"Jangkauan layanan e-service pajak jadi lebih banyak, kan selama ini belum terintegrasi sih, jadi belum maksimal buat masyarakat," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Sedangkan keuntungan yang didapat oleh pihak perusahaan yang menjadi ASP, bisa mendapatkan pemasukan alias fee kepada masyarakat yang ingin memakai jasanya dalam pelaporan SPT Tahunan dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, tiga perusahaan lainnya yang menjadi ASP adalah PT Mitra Pajakku dengan website www.pajakku.com, lalu Laporanpajak.com dengan website www.laporpajak.com, lalu PT Sarana Prima Telematika dengan website www.spt.co.id.
Baru-baru ini, PT Gojek Indonesia juga mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjadi ASP.
Perusahaan yang sudah menjadi ASP ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-filing) melalui perusahana penyedian jasa aplikasi (ASP).
"Mereka kan bisa menarik biaya untuk jasa mereka, tapi tergantung ASP-nya, kalau dia mau ambil fee boleh, mau gratis juga boleh," ungkap dia.
Mengenai teknologinya, Iwan mengatakan, nantinya layanan elektronik pajak akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh para perusahaan ASP melalui teknologi Apllication Programming Interface (API). API sendiri merupakan sebuah teknologi untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data antara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak.
Dengan terintegrasinya sistem pajak dengan aplikasi yang dimiliki perusahaan ASP, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat NPWP dan pelaporan SPT. Seperti Gojek yang akan mempermudah para mitranya mengakses layanan pajak.
"Itu sih terserah Gojek aja, bisa untuk mitranya atau dibuka untuk umum juga," jelas dia.
detik
Yang masih ragu silahkan lapor/urus langsung ke kantor pajak terdekat

Diubah oleh aghilfath 08-11-2017 18:47
0
1.8K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan