Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
Tersangka Edward Soeryadjaya Merasa Ditipu Dana Pensiun Pertamina
Tersangka Edward Soeryadjaya Merasa Ditipu Dana Pensiun Pertamina

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya sebagai tersangka kasus pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015. Edward justru merasa ditipu tersangka lain, eks Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis. "Edward merasa ditipu karena sahamnya dibeli (Dana Pensiun Pertamina) habis, katanya mau menaikkan nilai sahamnya ternyata gagal," kata penasihat pribadi Edward, Boy Pajriska, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017). Ia menyebut Edward merasa tertipu karena awalnya penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ke Dana Pensiun Pertamina akan membuat harga sahamnya meningkat. Akan tetapi, justru sebaliknya yakni harga sahamnya turun.

"Itu kan SUGI go public, sahamnya anjlok. Nah maksudnya Dapen Pertamina itu mau menaikkan sahamnya tapi gagal. Dia merasa rugi dan tiba-tiba sahamnya juga sisa tinggal berapa gitu," ujarnya singkat. Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas."Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar sesuai laporan BPK," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, beberapa waktu lalu. Rum menjelaskan, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka EES. Adapun pembayaran kredit itu di antaranya pembayaran pinjaman kredit dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd dengan total Rp 51,73 miliar dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 10,6 miliar. Kemudian pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 52,65 miliar, pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited kepada Credit Suisse dengan total Rp 29,26 miliar, dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 461,43 miliar. (yld/jor)
Tersangka Edward Soeryadjaya Merasa Ditipu Dana Pensiun Pertamina
https://m.detik.com/news/berita/3711523/tersangka-edward-soeryadjaya-merasa-ditipu-dana-pensiun-pertamina

imigran parasit
0
2.6K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan