BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Setnov mangkir bawa nama Presiden dan kabar tersangka lagi

Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Upaya pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Senin (6/11/2017) diadang surat dari Sekretariat DPR. Surat itu menegaskan bahwa KPK harus mendapat izin dari Presiden untuk memeriksa Novanto. Apakah Novanto sudah mengetahui kabar penetapan kembali menjadi tersangka?

KPK sedianya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi e-KTP. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Senin pekan lalu KPK juga mengagendakan pemeriksaan Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Novanto tidak hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR.

Ada lima poin dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI, Damayanti.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bersama-sama dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR itu.

4. Oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

Damayanti membantah jika pihaknya melindungi Novanto yang tak memenuhi panggilan KPK. Ia mengatakan hanya meneruskan surat secara administratif sebagai Plt Sekjen DPR. Damayanti meyakini tim biro pimpinan memiliki kajian hukum sehingga tak akan asal-asalan dalam membuat surat.

Setya Novanto tercatat sudah sembilan kali dipanggil sebagai saksi dalam rangkaian perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, sejak Desember 2016 dan Januari 2017. Dalam beberapa panggilan, Setya Novanto hadir tanpa melalui izin Presiden.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengataan KPK sebenarnya tidak memerlukan izin presiden untuk memanggil Novanto. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Refly, tidak berlaku untuk tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Refly menambahkan, tidak ada alasan bagi Ketua DPR mangkir dari pemeriksaan KPK. Menurutnya KPK menjalankan tugasnya dengan berbekal dan sesuai undang-undang. KPK berhak memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan yang diatur di UU MD3.

Tersangka lagi?

Bersamaan dengan mangkirnya Novanto, beredar kabar surat perintah dimulainya penyidikan KPK. Kabar sprindik baru itu belum terkonfirmasi secara resmi oleh pimpinan KPK.

Meski belum ada pengumuman resmi, sejumlah media sudah memberikan judul afirmatif melalui penuturan sumber masing-masing.

Detik.com, misalnya, menurunkan tulisan berjudul KPK Kembali Tetapkan Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP. Media lain, kumparan.com, menulis Setya Novanto Tersangka Lagi.

Informasi Novanto menjadi tersangka kembali itu dikuatkan dengan surat perintah dimulainya penyidikan baru terhadap Novanto yang terbit pada 31 Oktober 2017 lalu.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini, KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu. Novanto diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa E-KTP lewat Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selama menjadi tersangka, Novanto dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Di sisi lain, Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim mengabulkan permohonan Setya pada sidang Jumat (29/9/2017) lalu. Status tersangka Setya Novanto akhirnya dicabut.

Pada sidang dengan terdakwa Andi Narogong, Jumat (3/11/2017) lalu, Novanto hadir sebagai saksi. Sepanjang persidangan, Novanto menyampaikan bantahan keterlibatannya dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Pernyataan Novanto menjawab pertanyaan majelis hakim didominasi oleh kata "tidak tahu, tidak kenal, dan tidak benar".





Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tersangka-lagi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- WNI istri pentolan ISIS ditangkap di Filipina

- Rumah lapis, rumah susun, kampung deret, apa bedanya

- Lolos pengamanan, tamu undangan bisa berswafoto

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
19.6K
184
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan