sipbabamiAvatar border
TS
sipbabami
Masuk Gan! Ternyata Industri Penyiaran Digital Terancam di Monopoli sama DPR


Industri Penyiaran sedang mengalami masa-masa genting pada saat ini menjelang pengesahan draft RUU Penyiaran. Hal ini disebabkan polemik dimunculkan dalam draft RUU Penyiaran usulan Komisi 1 DPR untuk model bisnis penyiaran digital menggunakan sistem singlemux (operator tunggal).

Masalah lain yang menjadi sumber perdebatan dalam draft RUU Penyiaran yang dibahas terkait dengan rencana pembentukan lembaga baru yaitu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang akan menjadi penyelenggara tunggal penyiaran multipleksing digital atau lebih dikenal dengan Single Mux.

Komisi 1 DPR seharusnya menaruh telinga dan perhatiannya pada masyarakat bila ingin merumuskan dan memutuskan aturan baru terkait industri tersebut. Hal ini untuk mencegah mati nya iklim kompetisi pada industri Penyiaran kelak.

Jika penyelenggara infrastruktur hanya ada satu dan hanya diserahkan kepada LPP, maka tidak akan ada pilihan atau mau tidak mau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) penyedia jasa konten terpaksa harus memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola oleh RTRI atau BLU yang akan dibentuk Pemerintah. Selain tidak ada harga sewa yang tidak kompetitif, dikhawatirkan apabila terjadi masalah teknis penyiaran yang bersifat force majeure yang berakibat matinya siaran televisi (off air), maka masyarakat yang dirugikan tidak dapat menonton televisi atau mendengarkan radio. Contohnya kasus hilangnya satelit Palapa yang menyebabkan masyarakat tidak dapat menonton televisi karena satelit yang digunakan oleh beberapa televisi menggunakan satelit Palapa tersebut.

Terdapat resiko-resiko yang harus ditanggung oleh semua pihak, baik itu LPS, Pemerintah dan masyarakat bila kelak draft RUU Penyiaran disahkan dan menetapkan LPP RTRI menjadi multiplekser tunggal.

Mari kita telaah UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Standard Ganda draft RUU Penyiaran usulan Komisi 1 DPR, sbb:

1. Bertentangan dengan semangat Demokrasi yang dijunjung tinggi di negara ini, seperti yang dinyatakan dalam Huruf b Poin Menimbang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyebutkan, “bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasa yang wajar;”


2. Merusak iklim kompetisi dan persaingan usaha yang sehat dan wajar serta bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dengan jelas dinyatakan dalam poin Menimbang huruf c yang menyatakan sebagai berikut, “bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional;”

3. Draft RUU Penyiaran tidak sejalan dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diantaranya:

- Pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut, “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.”

- Pasal 3, yang berbunyi, “Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:

a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan

d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha”.

- Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau

b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau

c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Melihat pada isi Pasal-pasal yang disebutkan di atas dihubungkan dengan draft RUU Penyiaran yang akan mewacanakan akan dibentuknya Badan Layanan Umum (BLU) atau LPP RTRI sebagai Multiplexer Tunggal tentu sudah jelas tidak sesuai dengan semangat UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disamping itu pembentukan badan baru tidak sesuai atau bertolak belakang dengan kebijakan Presien RI Joko Widodo yang tidak ingin membentuk badan-badan baru di dalam pemerintahan dan membubarkan badan-badan yang ada untuk efisiensi.

Dalam hal ini Komisi I DPR tidak memperhatikan betul keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Penetapan LPP RTRI Multiplexer Tunggal juga akan berakibat pada menurunnya iklim usaha yang kondusif serta jaminan kepastian dan kesempatan berusaha tidak ada karena sudah terjadi praktek monopoli oleh LPP RTRI melalui RUU Penyiaran ini.

4. Kebebasan LPS untuk berinovasi dan berkreasi menjadi terbatas dikarenakan harus menyesuaikan dengan standard yang nantinya ditetapkan oleh operator tunggal tersebut. Hal ini menjadi salah satu faktor yang akan menurunkan iklim persaingan yang sehat serta lambat laun akan mendorong kearah penguasaan Lembaga Penyiaran melalui standard yang ditetapkan sehingga media menjadi terkekang secara tidak langsung.

5. Bilamana dalam industri penyiaran digital menerapkan sistem Single Mux, artinya Komisi I DPR RI mengabaikan infrastruktur-infrastruktur eksisting yang sudah dibangun oleh LPS yang akan menjadi mubazir dan akhirnya merugikan LPS karena harus tetap merawat dan melakukan maintenance serta akan terjadi pengurangan tenaga kerja pada bagian transmisi di LPS bersangkutan karena pekerjaannya sudah diambil alih oleh LPP RTRI.

Poin-poin mendasar seperti ini terlihat tidak menarik dan terlihat diabaikan dalam penyusunan draft RUU Penyiaran, akibatnya dibebankan kepada LPS. UU Penyiaran nantinya harus dapat menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat dalam industri Penyiaran, bukan malah merusak iklim kompetisi dan mengabaikan prinsip demokrasi dalam industri Penyiaran.

Pemahaman yang tidak komprehensif serta tidak mempertimbangkan aspek persaingan usaha dan semangat demokrasi tentu akan menghasilkan regulasi yang tidak tepat bahkan dapat menghancurkan industri Penyiaran. Tugas negara adalah menjamin setiap orang bebas untuk berusaha dan menjalankan usahanya sehingga iklim kompetisi yang baik terbentuk dalam pengawasan pemerintah, bukan mengambil alih atau menguasai industri tersebut.

Komisi I DPR RI harus menjaga agar tidak terjadi kebingungan dan ketidakpastian berinvestasi pada industri Penyiaran di negara ini, regulasi yang dibuat nanti diharapkan mendorong tumbuh kembang industri Penyiaran dan menjadikan industri ini tetap dalam koridor iklim usaha yang sehat serta sesuai semangat demokrasi bukan hanya ego sektotral saja padahal geliat industri Penyiaran mengharuskan adanya kerjasama yang baik.

Mari kita ciptakan sistem penyiaran yg demokratis, kompetitif dan berkeadilan – TOLAK MONOPOLI PENYIARAN DIGITAL DENGAN SISTEM SINGLE MUX - Sebarkan dan Viralkan !!!
0
12.6K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan