- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setya Novanto Tersangka Lagi!


TS
fr91
Setya Novanto Tersangka Lagi!
Quote:
Setya Novanto Tersangka Lagi!

KPK kembali menerbitkan sprindik baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.
Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber kumparan (kumparan.com) di KPK telah membenarkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka lagi. Ketua DPR itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.
Ini adalah kali kedua Setya Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.

Sumber
Quote:
KPK Kembali Tetapkan Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP

Jakarta - KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per tanggal 31 Oktober.
Penetapan ini terkonfirmasi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan kebenaran surat ini.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan Sprindik yang diterima detikcom, Senin (6/11/2017).
"Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," sambungan penggalan Sprindik tersebut.
Sekjen Golkar Idrus Marham sudah ditanya soal status tersangka baru ini. Dia mengaku belum tahu menahu.
"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus Marham di DPR, Senin (6/11/2017).
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga mengaku belum tahu soal penetapan kembali kliennya jadi tersangka di KPK. Fredrich mengaku belum menerima surat dari KPK.
"Saya tidak tahu menahu, karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
Belum ada pernyataan resmi KPK yang mengonfirmasi soal penetapan tersangka ini. Pimpinan KPK yang dikontak belum merespons.
Sumber
Akankah papa lolos kembali?

Diubah oleh fr91 06-11-2017 18:27
0
9.3K
Kutip
107
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan