Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wasu.kabehAvatar border
TS
wasu.kabeh
Setnov Tak Ingin Berdamai dengan Penyebar Meme Dirinya
Jakarta, CNN Indonesia -- Setya Novanto memastikan tak akan mencabut laporan terkait penyebaran meme dirinya di media sosial. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu, proses hukum laporan tersebut tetap dilanjutkan.

"Iya pokoknya kita teruskan yang soal meme itu. Kita lanjutkan," kata Setnov usai bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11).

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan tak ingin berdamai dengan pihak-pihak yang menyebarkan meme dirinya lewat media sosial. Setnov menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

"Sudah kita serahkan kepada pihak penyidik," tuturnya sambil terus berjalan keluar Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus penyebaran meme ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni[URL= https://www.instagram.com/dazzlingdyann/]Dyann Kemala Arrizzqi[/URL]. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sempat ditangkap, namun kini sudah dibebaskan oleh polisi.

Dyann diduga menyebarkan meme tersebut lewat akun instagramnya, bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu. Dia menyebarkan meme yang diunggah pertama kali oleh akun instagram lain.

Berdasarkan berkas yang diterima CNNIndonesia.com, laporan itu diajukan ke Direktorat Pidana Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan diterima polisi dengan memberikan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober.

Penangkapan Dyann dilakukan setelah Setya Novanto pada 3 Oktober 2017 memberikan kuasa khusus kepada 14 pengacara yang tergabung dalam Yunadi & Associates. Dua di antaranya adalah Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu.

Kuasa itu resmi diberikan Setnov dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus bernomor 111/YA-FY.SN/PID-IT/X/2017 di atas materai Rp6.000.

“Untuk memberikan nasihat hukum, mendampingi, mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Laporan Polisi atas terjadinya dengan sengaja merekayasa foto, membuat meme foto Pemberi Kuasa yang disebarluaskan di dunia maya melalui berbagai situs sebagaiamana Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 23 UU No. 31/1999.” Demikian bunyi surat kuasa Setya Novanto.

Fredrich Yunadi menghitung setidaknya ada 60 gambar meme di media sosial dengan wajah Novanto yang dijadikan bahan olokan.

Adapun akun media sosial yang dilaporkan, terbilang tidak sedikit. Ada 15 akun twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun facebook. Mereka semua dilaporkan karena diduga membuat dan menyebarkan meme sindiran terhadap Setnov.

Fredrich menduga ada aktor intelektual di balik maraknya gambar meme yang beredar di media sosial. Tak cuma operator penggerak, Frederich juga mencurigai ada yang mendanai penyebaran meme Novanto di media sosial.

"Kami mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai," kata Fredrich di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11).

sumber

Bisa-bisa dipenjara seumuridup tuh yang buat mim papah.
emoticon-Takut (S)
0
5K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan