Quote:
Joko Widodo di Muara Gembong-Telukjambe (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta baik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai Presiden RI.
"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," kata Presiden Jokowi di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (1/11).
Dalam kesempatan itu Jokowi memberikan klarifikasi tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 146 yang menyangkut soal reklamasi. Pembahasan soal ini sempat ramai diperbincangkan karena saat bertemu dengan para pemimpin redaksi media massa beberapa waktu lalu, ia menyatakaan tak pernah mengeluarkan Pergub.
Hari ini Jokowi kembali menegaskan bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.
"Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.
kumparan (kumparan.com) lalu melakukan penelusuran. Lewat laman di pelayanan.jakarta.go.id, tertuang soal pergub terkait reklamasi yang ditandatangani Jokowi. Pergub itu bernomor 146 tahun 2014 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis Pantai Utara, Jakarta.
kumparan juga sudah mengonfirmasi hal ini ke Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo, mengingat ucapan Jokowi yang tersiar di media ini menjadi perbincangan karena tak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Jadi begini, saat menjadi gubernur, Pak Jokowi memang pernah ada terbit Pergub 146/2014 itu tentang pedoman petunjuk teknis izin reklamasi. Jadi pergub itu adalah juknis untuk mengatur perizinan-perizinan yang sudah diterbitkan gubernur sebelumnya. Karena kalau tidak diatur oleh juknis, nah itu akan bisa menyalahi. Yang dimaksud Presiden adalah, saat dia menjabat gubernur, dia tidak pernah mengeluarkan izin. Izin itu adalah izin-izin sebelumnya yang diatur dalam juknis," urai Eko, Selasa (31/10).
kumparan
Jadi pergub itu adalah juknis untuk mengatur perizinan-perizinan yang sudah diterbitkan gubernur sebelumnya. Karena kalau tidak diatur oleh juknis, maka akan bisa menyalahi. Jadi jelas Presiden Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta tidak memberikan keputusan perizinan terkait reklamasi. Namun hanya mengeluarkan batasan dan aturan pelaksanaan berdasarkan perizinan yang sudah disahkan oleh Gubernur sebelumnya. Pergub soal izin dan Pergub soal petunjuk teknis merupakan dua hal yang berbeda.
btw sebagai seorang warganet perkembangan media massa dan internet dalam beberapa tahun terakhir membuat kita dibanjiri informasi dari segala sisi. Tidak jarang terjadi kebingungan karena banyak informasi yang masuk justru saling bertentangan dan tumpang tindih. Tidak sedikit yang merasa overload informasi dan merasa kebingungan sendiri. Padahal, hakikat berita adalah membantu pemahaman. Oleh karena itu agar tidak kebingungan dan untuk menghindari kesalahpengertian ketika membaca berita, ada baiknya kita belajar menjadi pembaca yang kritis dan cerdas, jangan sampai larut masuk ke arus kepentingan politik yang ingin membuat gaduh pemerintahan apa pun itu, jadi layaknya seorang wartawan junior yang baru diajari cara menulis berita yang baik, seperti itu pulalah kita belajar menjadi penerima berita yang baik. Bukan begitu pendukungnya anies-sandi.