mbiaAvatar border
TS
mbia
Puluhan Kasus Mega Korupsi Mangkrak, Negara Dirugikan Ratusan Triliun Rupiah
Sejumlah kasus korupsi kakap yang merugikan negara puluhan bahkan ratusan triliun rupiah mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya di KPK, puluhan kasus korupsi kakap juga mangkrak di Kejaksaan dan Kepolisian. Berbagai kalangan mendesak agar KPK, Kejaksaan dan Kepolisian menuntaskan kasus tersebut dan menangkap semua pelakunya.

Kasus mega korupsi yang mangkrak di KPK adalah kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 7,4 triliun, kasus BLBI dengan kerugian negara bernilai Rp 3,7 triliun,  95 proyek mangkrak (termasuk PLN dan proyek monorel) ‎bernilai ratusan triliun rupiah.

Kemudian, proyek Hambalang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600 miliar, kasus Korupsi pembelian QCC di PT Pelindo II‎ dengan tersangka RJ Lino yang hingga kini masih bebas karena tidak ditahan.

Lalu kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat yang diduga melibatkan mantan Gubernur DKI, Ahok (negara dirugikan Rp 191 miliar, kasus pembelian lahan di Cengkareng‎, Jakbar dengan total anggaran bernilai Rp 600 M.

‎Selanjutnya megakorupsi penyuapan di perusahaan pelat merah Garuda Indonesia Airlines yang melibatkan Dirutnya, Emirsjah Satar dan Sutikno Sudaryo dengan total Rp 20 M berupa uang, dan Rp 26,76 M berupa barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura.‎

Menanggapi mangkraknya sejumlah kasus korupsi kakap ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK  harus menyelesaikannya.
 
Uchok menilai, dengan banyaknya kasus mangkrak di KPK maka memperlihatkan bahwa KPK tidak sakti dan super body lagi. Akibatnya KPK akan semakin rentan dengan adanya intervensi yang masuk untuk menghentikan kasus kasus tersebut. Sehingga ke depan KPK harus menunjukkan taring kembali untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita di Indonesia.

Sementara itu peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada ( UGM) Fariz Fachryan mengatakan, banyaknya kasus mega korupsi yang mangkrak di KPK maka KPK harus ditegur dan dikritisi untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Apalagi kasus-kasus mega korupsi melibatkan banyak tokoh sehingga dalam perkembangannya mendapat perhatian dan pengawasan dari masyarakat yang berharap kasus mega korupsi tersebut menjadi cepat selesai.

Jika pun KPK mengaku ada hambatan dalam menyelesaikan kasus mega korupsi tersebut maka hal tersebut adalah hal-hal teknis yang bisa diselesaikan dengan baik. Saya fikir KPK perlu memprioritaskan penyelesaian kasus mega korupsi,"  paparnya.

Dalam kesempatan ini Fariz juga menyampaikan, bahwa KPK untuk segera menyelesaikannya kasus - kasus mega korupsi oleh tokoh-tokoh yang menolak relaksasi.  "Walupun tersendat pada hal teknis seperti kekurangan penyidik. Akibatnya tidak menyelesaikan dengan baik.  "Ini tidak bisa dipungkiri," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta mengatakan sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh institusi penegak hukum mangkrak di tengah jalan.

Selain kejahatan korupsi kondensat BP Migas yang sedang mangkrak ditangani Bareskrim Mabes Polri, salah satu kejahatan mega-korupsi yang juga berpotensi mangkrak adalah korupsi di perusahaan penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Garuda Indonesia.

Jika tidak diawasi oleh masyarakat nasib penanganan korupsi Garuda yang ditangani KPK bisa mangkrak, sebagaimana mangkraknya sejumlah mega korupsi, seperti Skandal Bank Century, BLBI, e-KTP,  kondensat BP Migas, dan lainnya. Jadi, masyarakat harus mengawasi,” kata Soeleman Harta.

755 Mangkrak

Sebelumnya, hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), menunjukkan bahwa sebanyak 755 kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, tidak mengalami perkembangan dalam semester pertama tahun 2016.

Penanganan kasus yang tidak berjalan, paling banyak terjadi di kejaksaan. "Padahal ada 911 kasus korupsi yang berstatus penyidikan pada semester II tahun 2015, tetapi baru 156 kasus yang naik ke penuntutan," ujar staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Berdasarkan data yang diperoleh ICW, pada semester kedua tahun 2015, kejaksaan menangani 639 kasus korupsi dengan status penyidikan. Kemudian, kepolisian menangani 246 kasus di tingkat penyidikan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 26 kasus pada tingkat penyidikan pada semester kedua tahun lalu.

Namun, sepanjang Januari hingga Juni 2016, kasus yang naik ke tahap penuntutan jumlahnya hanya sedikit. Kejaksaan hanya menuntaskan 112, sementara Kepolisian hanya melimpahkan 35 kasus ke tahap penuntutan. Sementara itu, KPK hanya melimpahkan 9 kasus ke tahap penuntutan

"Penurunan secara kuantitas ini menurut kami, bisa jadi karena anggaran, bisa juga karena kompetensi penyidik yang belum memadai," kata Wana.

Pemantauan ini dilakukan KPK sejak 1 Januari 2016-30 Juni 2016, dengan sumber situs resmi lembaga penegak hukum dan pemberitaan di media.

Metodologi penelitian dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengumpulan data, melakukan tabulasi dan membandingkan statistik berdasarkan tahun.

https://m.harianterbit.com/welcome/read/2017/11/03/89144/0/25/Puluhan-Kasus-Mega-Korupsi-Mangkrak-Negara-Dirugikan-Ratusan-Triliun-Rupiah

Mangkrak yg tak terlihat
0
2.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan