Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

junaedikaskusAvatar border
TS
junaedikaskus
Asisten I Pemkot Surabaya Lagi-lagi mangkir dari Panggilan Pengadilan


SURABAYA - (AWAS), Sidang agenda mediasi yang ketiga kalinya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (02/11/17) kembali mengalami kegagalan.

Penyebab kegagalan mediasi itu dikarenakan Asisten I Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin kembali mangkir dari panggilan pengadilan.

Melalui keterangan tertulisnya, Yayuk mengaku tidak bisa menghadiri sidang mediasi karena dirinya mendapat panggilan dari pihak Polrestabes Surabaya guna mengikuti acara gelar perkara.

Sikap tak kooperatif Yayuk itu disayangkan oleh Victor A Sinaga, salah satu tim kuasa hukum dari Rudy Marudut. " kami menyangkan sudah 3 kali Saudara Tergugat mangkir panggilan pengadilan" Ujarnya

Hal serupa dikatakan Herdi Kuingo, yang juga merupakan kuasa hukum Rudy, ia menghadap orang dekat Risma ini tak patuh Hukum.

" Tujuan mediasi itu kan untuk perdamaian, prinsipal semestinya datang. sebagai pejabat publik ia harusnya mematuhi hukum juga " tandasnya.

Saat sidang mediasi berlangsung (01/11/17), Hermawan Benhard Manurung. Ketua tim dari LBH Tri Daya Cakti menyarankan pada hakim Pujo Saksono agar kedua belah pihak sama - sama meyampaikan nota perdamaian.

" jadi untuk sidang berikutnya, kami akan sama-sama menyampaikan Draft perdamaian, dan hal itu telah disepakati dan disetujui oleh Hakim" jelas Benhard saat dihubungi awasnews.com, Jum'at, (03/11/17).

Diketahui sebelumnya, Yayuk digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Rudi Marudut (45) warga kebraon, Surabaya. Melalui Lembaga Bantuan Humum LBH " Tri Daya Cakti".

Rudi yang notabene berprofesi sebagai wartawan ini menuntut Yayuk Menganti rugi sebesar 5 miliar atas tindakan Yayuk yang melaporkannya pada Polrestabes gara-gara sebuah konfirmasi via Watsapp pada KasubBag pemerintahan Ahmad Yardo Wifaqo.

Rudy merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkannya pada Polrestabes Surabaya dengan Laporan dugaan tindak Pidana Undang - undang ITE.

" Bingung saya, padahal itu WA saya kirimkan pribadi pada Yardo" ujarnya.

Dalam percakapan WA itu, Rudy Menulis permohonan informasi terkait Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan program Jasmas murni tahun anggaran 2016. Karena sedang dalam melakukan tugas Jurnalistik.@Junaedi
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan