- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Penipuan Pulsa HP dan Listrik Senilai Rp 400 Miliar


TS
merahputih.com.
Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Penipuan Pulsa HP dan Listrik Senilai Rp 400 Miliar
"Bareskrim Polri Ringkus Sindikat
Penipuan Pulsa HP dan Listrik Senilai Rp 400 Miliar"
Penipuan Pulsa HP dan Listrik Senilai Rp 400 Miliar"
Quote:
Quote:

Ilustrasi. (Foto: demilked)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan penjualan pulsa ponsel dan listrik senilai Rp 400 miliar. Dari pengungkapan itu, Bareskrim menangkap dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI).
"Kedua pelaku atas nama DH dan ES masing-masing sebagai Dirut PT MGI dan Direktur PT MGI, diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa handphone dan pulsa listrik," ujar Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Modus para tersangka adalah membujuk masyarakat untuk melakukan pembelian pulsa ponsel atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Jika masyarakat mendepositokan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa ponsel atau listrik sebesar Rp 3 juta.
PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau 23 bulan.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seorang Warga Negara Malaysia atas nama LKC sebagai tersangka.
"Kita menduga tersangka LKC ini sebagai pelaku utama," kata Agung.
LKC ini menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan. Tersangka LKC membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar
"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau red notice terhadap tersangka," ungkap Agung.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan direksi PT MGI telah ditahan di rutan Bareskrim. Agung tak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, Agung berharap dapat melaporkannya ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, kawasan Gambir, Jakarta Pusat dengan membawa dokumen atau dapat mengirimkan melalui surel ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id,
"Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menipu, yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan dengan keuntungan besar, dan segera melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal tersebut," tutur Agung.
Terhadap kedua tersangka diduga melanggar pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ayp)
Quote:
Sumber : merahputih.com



0
1.2K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan