Pergerakan internet sangat cepat, kehadiran 133 juta orang di dunia maya memunculkan keragaman yang sangat luas. Maka, ada tantangan tersendiri untuk mewujudkan tata kelola internet di Indonesia. Kehadiran internet tidak dimungkiri memberikan manfaat bagi dunia usaha. Namun ada kompleksitas masalah, seperti masalah teknis, masalah legal misalnya transaksi online apakah sah secara hukum, sosial budaya misalnya perilaku yang disalurkan melalui media sosial, UU ITE sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012, namun baru terlaksana pada 2016. UU ITE diharapkan bisa memberikan arah mengenai pembangunan internet di Indonesia dengan tujuan membentuk dunia siber yang bermanfaat dan mampu meningkatkan peradaban.
Sejumlah orang di Indonesia sudah dijerat oleh undang-undang no.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transasi elektronik, khususnya pasal 45 dan 27 mengenai menyebarkan informasi bermuatan penghinaan dan pencemaran nama yang bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 M, juga bisa dibidik dengan penyebaran nama buruk dan penyebaran fitnah dalam KUHP, dan yang juga tidak boleh diabaikan, ada tor media sosial yang berlaku di seluruh dunia, tidak boleh menyebarkan konten pornografi dan penyebaran kebencian Hate speech.
Quote:
Muhadkly MT alias Acho. Pernah menjadi tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City pada Agustus 2017. Berawal dari tulisannya mengenai kekecewaannya lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP. Akhirnya pihak Apartemen Green Pramuka mencabut laporannya di Polda Metro Jaya, dan memberhentikan laporannya di Kejaksaan Negeri Jakarta.
Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik paling lama 4 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Quote:
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Quote:
Koordinator grup Saracen, Sri Rahayu Ningsih, ditangkap pada 5 Agustus 2017 karena menyebarkan konten berbau SARA di akun Facebook pribadinya. Sri juga mengunggah konten bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok, serta hoaks. Sri Rahayu diancam pidana Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Quote:
Mantan blogger sehat Jonru Ginting ditetapkan pada Oktober 2017 sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tidak perlu menggunakan jilbab. Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab. Jonru dijerat pasal ITE, penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan penghinaan terhadap suatu golongan. Unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Quote:
Hanna Anisa (HA) alumni UI dan Farhan, alumni ITB. dua orang yang diduga dan disebut-sebut sebagai pemeran di video mesum. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, kepolisian saat ini tengah mengusut siapa orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Pengedar video bisa dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan lagi materi video atau gambar tersebut. Sebab, jika masih terjadi, polisi tak segan-segan untuk bertindak tegas.
Dunia maya bukan dunia niraturan dimana kita bisa semaunya, bahkan bisa dengan nyaman berlindung di balik akun anonim, nama samaran dan berdalih Anonim is not crime. Tidak sesuai aturan adat dan ahlak bisa mengundang petaka dan mempidana pelakukanya sendiri. Tidak bijak kena jitak.