- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Maaf, format Anda Salah. Nomor Handphone Anda Tinggal Kenangan,..


TS
arbib
Maaf, format Anda Salah. Nomor Handphone Anda Tinggal Kenangan,..
Sudah daftar ulang sisgan semua ? ada ngga kira kira yang dapat jawaban seperti judul trit ini, dari nomor 4444 ? rasanya ga ada ya sepertinya. kalo ada coba jawaban apa yang di dapat jika serupa itu di share di mari sisgan,..





https://twitter.com/JSCLounge/status/922744118165385216
"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
http://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/18455821/bantah-hoaks-kominfo-sebut-registrasi-sim-murni-untuk-keamanan
Quote:

Quote:
Maaf, format Anda Salah. Untuk Registrasi Baru, Kirim SMS ke 4444: NIK#Nomor Kartu Keluarga# Untuk Registrasi Ulang: ULANG#NIK#Nomor Kartu Keluarga#
Itu SMS kiriman bila kita ketik daftar lalu kirim ke 4444 apabila kartu kita pernah di registrasi dan data registrasi yang lama sama dengan ketika daftar ulang saat ini, alias tidak ada perubahan data. Lalu kita ketik : ULANG#NIK#Nomor Kartu Keluarga# maka akan ada balasan seperti ini :
Terima kasih Anda telah melakukan Registrasi Ulang. Utk informasi dan kemudahan layanan, segera download dan aktifkan Aplikasi nganu di handphone Anda. Kira kira jawaban atau balasan nya seperti itu.
Seperti yang kita ketahui mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 28 Februari 2018, pengguna seluler di seluruh Indonesia di wajibkan untuk mendaftarkan ulang identitas kepemilikan nomor handphone masing masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai jenis penipuan via telepon atau SMS gelap seperti ancaman dan lain sebagainya. Selain itu pendaftaran ulang ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam transaksi perdagangan online.
Dengan pesatnya pertumbuhan keuangan digital, dimana nomor handphone menjadi salah satu sarana komunikasi dalam transaksi, maka pemerintah menilai sangat penting untuk mendata semua pemegang nomor selular. Agar bila ada pihak yang dirugikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, maka pihak yang berwenang dapat cepat sigap dalam penanganannya.
Menurut saya, sangat penting sekali pemerintah memegang kontrol atas komunikasi di wilayah Indonesia. Karena keamanan dan kenyamanan kita dalam berkomunikasi tentunya sangat kita butuhkan. Kalo bukan pemerintah yang memberikan rasa aman dan nyaman ya siapa lagi yang bisa kita harapkan. Kalo bisa registrasi ulang harus dilakukan secara berkala. Mungkin setahun sekali. Guna menekan seminim mungkin tindak kejahatan atau kriminal yang menggunakan alat atau perangkat telekomunikasi.
1. Kabar hoax
Banyaknya kabar hoax yang beredar untuk menyesatkan kita mesti kita tangkal. Dan jangan turut menjadi penyebar kabar yang tak benar pula. Ada yang broadcast di sosial media jangan pakai nik dan KTP asli, pakai saja data palsu. Nah yang begitu pakai data palsu tentu patutlah di curigai. Apa maksudnya dan tujuannya.
Ada lagi kabar hoax yang di tebar seputar registrasi ulang ini yaitu berkaitan dengan pemilu 2019. Untuk mendulang suara katanya. Haduuh... Ada aja ya .. berita yang ga jelas. Berkeliaran. Secara logika kita kan bisa cek semua data suara kita. Seperti pilpres 2014 lalu KPU membuka akses hasil perolehan suara pada websitenya. Jadi suara kita yang terkumpul dari masing masing TPS bisa di alirkan dengan data suara yang tercantum di web KPU. Kalo ga cocok kan kita bisa komplain. Lalu bagaimana mana caranya kok bisa registrasi ulang nomor hp berkaitan dengan pemilu.
Mungkin yang menyebar kan isu itu terlalu banyak nganu, otak jadi beku, yaa siapa tahu begitu.
2. Nasib WNA
Warga negara asing yang tinggal menetap di Indonesia dan memiliki nomor telepon seluler juga di wajibkan untuk mendaftarkan ulang nomornya. Mereka tidak bisa mendaftar via SMS dan online tentunya. Namun WNA tetap bisa registrasi ulang dengan cara datang langsung ke gerai pelanggan operator yang di gunakan ya.

3. Registrasi Gagal
Sudah berulangkali registrasi namun gagal. Coba cek dengan teliti format registrasi ulangnya. Jika sudah benar semua namun gagal juga, ini mungkin terjadi karena ada perubahan data pada saat kita mendaftarkan kartu dengan data yang ada saat ini. Untuk itu perlu datang ke gerai operator pelayanan untuk melakukan pencocokan data.
4. Jumlah nomor
Jumlah nomor telepon yang bisa di daftarkan via SMS atau online via website di sebutkan hanya maximal 3 nomor, untuk masing masing nik dan nomor KK yang sama. Walaupun ada yang mengaku punya 5 nomor berhasil daftar ulang semua via SMS ke 4444. Namun bagi yang tidak berhasil untuk mendaftarkan ulang nomornya via SMS atau online jalan keluarnya adalah datang ke gerai pelayanan atau operator penyedia jasa telekomunikasi yang di gunakan.
Nah gampang kan. Semua ini demi keamanan kita bersama. Demi kenyamanan kita juga dalam berkomunikasi lintas lokasi di era teknologi informasi terkini.
Itu SMS kiriman bila kita ketik daftar lalu kirim ke 4444 apabila kartu kita pernah di registrasi dan data registrasi yang lama sama dengan ketika daftar ulang saat ini, alias tidak ada perubahan data. Lalu kita ketik : ULANG#NIK#Nomor Kartu Keluarga# maka akan ada balasan seperti ini :
Terima kasih Anda telah melakukan Registrasi Ulang. Utk informasi dan kemudahan layanan, segera download dan aktifkan Aplikasi nganu di handphone Anda. Kira kira jawaban atau balasan nya seperti itu.
Seperti yang kita ketahui mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 28 Februari 2018, pengguna seluler di seluruh Indonesia di wajibkan untuk mendaftarkan ulang identitas kepemilikan nomor handphone masing masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai jenis penipuan via telepon atau SMS gelap seperti ancaman dan lain sebagainya. Selain itu pendaftaran ulang ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam transaksi perdagangan online.
Dengan pesatnya pertumbuhan keuangan digital, dimana nomor handphone menjadi salah satu sarana komunikasi dalam transaksi, maka pemerintah menilai sangat penting untuk mendata semua pemegang nomor selular. Agar bila ada pihak yang dirugikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, maka pihak yang berwenang dapat cepat sigap dalam penanganannya.
Menurut saya, sangat penting sekali pemerintah memegang kontrol atas komunikasi di wilayah Indonesia. Karena keamanan dan kenyamanan kita dalam berkomunikasi tentunya sangat kita butuhkan. Kalo bukan pemerintah yang memberikan rasa aman dan nyaman ya siapa lagi yang bisa kita harapkan. Kalo bisa registrasi ulang harus dilakukan secara berkala. Mungkin setahun sekali. Guna menekan seminim mungkin tindak kejahatan atau kriminal yang menggunakan alat atau perangkat telekomunikasi.
Quote:
Naaah ini yg perlu jd perhatian....cekidot yaa..ππΎππΎ

https://twitter.com/Puspen_TNI/status/926024829475491841

https://twitter.com/Puspen_TNI/status/926024829475491841
1. Kabar hoax
Banyaknya kabar hoax yang beredar untuk menyesatkan kita mesti kita tangkal. Dan jangan turut menjadi penyebar kabar yang tak benar pula. Ada yang broadcast di sosial media jangan pakai nik dan KTP asli, pakai saja data palsu. Nah yang begitu pakai data palsu tentu patutlah di curigai. Apa maksudnya dan tujuannya.
Ada lagi kabar hoax yang di tebar seputar registrasi ulang ini yaitu berkaitan dengan pemilu 2019. Untuk mendulang suara katanya. Haduuh... Ada aja ya .. berita yang ga jelas. Berkeliaran. Secara logika kita kan bisa cek semua data suara kita. Seperti pilpres 2014 lalu KPU membuka akses hasil perolehan suara pada websitenya. Jadi suara kita yang terkumpul dari masing masing TPS bisa di alirkan dengan data suara yang tercantum di web KPU. Kalo ga cocok kan kita bisa komplain. Lalu bagaimana mana caranya kok bisa registrasi ulang nomor hp berkaitan dengan pemilu.

Mungkin yang menyebar kan isu itu terlalu banyak nganu, otak jadi beku, yaa siapa tahu begitu.
2. Nasib WNA
Warga negara asing yang tinggal menetap di Indonesia dan memiliki nomor telepon seluler juga di wajibkan untuk mendaftarkan ulang nomornya. Mereka tidak bisa mendaftar via SMS dan online tentunya. Namun WNA tetap bisa registrasi ulang dengan cara datang langsung ke gerai pelanggan operator yang di gunakan ya.

3. Registrasi Gagal
Sudah berulangkali registrasi namun gagal. Coba cek dengan teliti format registrasi ulangnya. Jika sudah benar semua namun gagal juga, ini mungkin terjadi karena ada perubahan data pada saat kita mendaftarkan kartu dengan data yang ada saat ini. Untuk itu perlu datang ke gerai operator pelayanan untuk melakukan pencocokan data.
4. Jumlah nomor
Jumlah nomor telepon yang bisa di daftarkan via SMS atau online via website di sebutkan hanya maximal 3 nomor, untuk masing masing nik dan nomor KK yang sama. Walaupun ada yang mengaku punya 5 nomor berhasil daftar ulang semua via SMS ke 4444. Namun bagi yang tidak berhasil untuk mendaftarkan ulang nomornya via SMS atau online jalan keluarnya adalah datang ke gerai pelayanan atau operator penyedia jasa telekomunikasi yang di gunakan.
Nah gampang kan. Semua ini demi keamanan kita bersama. Demi kenyamanan kita juga dalam berkomunikasi lintas lokasi di era teknologi informasi terkini.
Spoiler for Infografis:




https://twitter.com/JSCLounge/status/922744118165385216
Spoiler for Sumber kopi:
Quote:
"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
http://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/18455821/bantah-hoaks-kominfo-sebut-registrasi-sim-murni-untuk-keamanan
Quote:
Bagaimana nasib warga negara asing (WNA) dan kalangan ekspatriat yang tinggal di Indonesia? Seperti diketahui, mereka memang menggunakan nomor seluler Indonesia, tetapi tidak memiliki KTP atau KK.
http://tekno.liputan6.com/read/3148700/wajib-registrasi-ulang-kartu-sim-bagaimana-nasib-wna
http://tekno.liputan6.com/read/3148700/wajib-registrasi-ulang-kartu-sim-bagaimana-nasib-wna
Quote:
Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018
http://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/21580301/mengapa-gagal-registrasi-kartu-sim-pakai-nomor-kk-baru-ini-penjelasan-dirjen
http://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/21580301/mengapa-gagal-registrasi-kartu-sim-pakai-nomor-kk-baru-ini-penjelasan-dirjen
Diubah oleh arbib 02-11-2017 23:49






ginadevine dan 3 lainnya memberi reputasi
4
64.3K
Kutip
255
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan