Quote:
Selain Sebar Konten Porno Gay, TG Juga Hina Jokowi di Medsos

Jakarta - Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap TG (22) karena menyebarkan konten pornografi di media sosial. Polisi menyebut TG juga mem-posting hinaan kepada pejabat negara, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penghinaan kepada Jokowi intinya perkataannya tidak pantas, artinya dia menyampaikan tidak layak, dia berani dia segala macamlah," kata Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri, Kramat Jati, Jumat (3/11/2017).
Susatyo mengatakan tersangka mem-postingpenghinaan tersebut berupa video di akun media sosialnya. Susatyo menyebut, selain Presiden Jokowi, TG menghina artis Ayu Ting Ting dan sejumlah kelompok lain.
"Kalau artis, ada Ayu Ting Ting, lalu kepada kelompok lain, sehingga karena itu delik aduan kami masih menunggu laporan," kata Susatyo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten pornografi di media sosial. Konten pornografi tersebut berupa posting-an dan ajakan untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengatakan tersangka berinisial TG (22) itu ditangkap di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pukul 19.30 WIB, Selasa (31/10). TG merupakan pemilik akun Facebook dan Instagram atas nama yang sama.
"Akun ini kita monitoring bahwa mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE," kata Susatyo dalam kesempatan yang sama. (ibh/jbr)
https://m.detik.com/news/berita/d-37...ntent=detikcom
Nasbung homo terciduk coy