- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Sebut Anies Ingkar Janji Soal UMP Dan Ahok Lebih Berani


TS
dr.solusi
Buruh Sebut Anies Ingkar Janji Soal UMP Dan Ahok Lebih Berani
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah mengumbar janji dan berbohong karena mengingkari kontrak politik yang diteken keduanya secara resmi dengan Koalisi Buruh Jakarta.
Said mengatakan, saat kampanye Pilkada 2017, Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik yang salah satu isinya adalah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP Nomor 78 tahun 2015.
Mengenai ini, Said mengatakan, mulai 1 November 2017 buruh Jakarta menyatakan mencabut dukungan dan berpisah dengan Anies-Sandi karena mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh.
"Pemimpin itu yang dipegang janjinya," kata Said melalui keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).
Said pun menegaskan buruh Jakarta menolak UMP DKI 2018 Rp3,6 juta dan tetap menuntut upah Rp3,9 juta.
Pernyataan Said didasari aksi buruh yang sudah menyampaikan aspirasinya ke Sandiaga pada Selasa (31/10) lalu di Balai Kota DKI Jakarta. Saat itu nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta atau naik sekitar 13,9 persen.
"Kenaikan ini bertujuan agar secara bertahap upah buruh Jakarta bisa mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia," kata Said.
Menurut Said, pada penetapan UMP DKI 2016, Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak memakai PP 78/2015. Adapun PP 78/2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016.
"Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen, padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja," kata Said.
Karenanya, UMP DKI 2016 di zaman Ahok naik lebih besar 4 persen daripada menggunakan PP 78/2015. Sebab, jika Ahok menaikkan UMP DKI 2018 menggunakan PP 78/2015, maka hanya naik 8,71 persen.
Apabila usulan buruh bisa diterima di antara Rp3,75 juta sampai Rp3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19 persen (4,5 persen lebih besar terhadap PP 78/2015) atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Ahok pada tahun 2016.
"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," kata Said.
Said pun melihat, Anies-Sandi kembali menegaskan dirinya sebagai 'bapak upah murah' dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar.
"Namun dalam hal ini, Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP 2016, ketimbang Anies-Sandi yang lebih mengumbar janji dan mengingkari janjinya sendiri," ujar Said.
Said pun menduga bahwa keputusan Anies-Sandi pada masalah upah minimum buruh didasari karena keduanya ditekan oleh para pemilik modal. Ia juga berpendapat bahwa janji Anies-Sandi soal penghentian reklamasi dan penggusuran juga sangat mungkin diingkari.
Merespons hal ini, Said melanjutkan, dalam waktu dekat buruh Jakarta telah mengagendakan untuk resmi mencabut mandat terhadap Anies-Sandi.
Puluhan ribu buruh akan keluar dari berbagai pabrik di kawasan industri pada tanggal 10 November 2017 menuju Balai Kota sekaligus menyatakan menolak UMP DKI 2018.
Said pun mengingatkan Anies-Sandi, bahwa buruh akan terus beraksi di Balai Kota dan menggugat keputusan soal UMP 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan buruh di PTUN tentang UMP 2017 pun dimenangkan buruh, tapi Anies-Sandi tidak mau menjalankan keputusan hukum tersebut," kata Said.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...k-lebih-berani
Haha si Said.
Said mengatakan, saat kampanye Pilkada 2017, Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik yang salah satu isinya adalah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP Nomor 78 tahun 2015.
Mengenai ini, Said mengatakan, mulai 1 November 2017 buruh Jakarta menyatakan mencabut dukungan dan berpisah dengan Anies-Sandi karena mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh.
"Pemimpin itu yang dipegang janjinya," kata Said melalui keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).
Said pun menegaskan buruh Jakarta menolak UMP DKI 2018 Rp3,6 juta dan tetap menuntut upah Rp3,9 juta.
Pernyataan Said didasari aksi buruh yang sudah menyampaikan aspirasinya ke Sandiaga pada Selasa (31/10) lalu di Balai Kota DKI Jakarta. Saat itu nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta atau naik sekitar 13,9 persen.
"Kenaikan ini bertujuan agar secara bertahap upah buruh Jakarta bisa mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia," kata Said.
Menurut Said, pada penetapan UMP DKI 2016, Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak memakai PP 78/2015. Adapun PP 78/2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016.
"Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen, padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja," kata Said.
Karenanya, UMP DKI 2016 di zaman Ahok naik lebih besar 4 persen daripada menggunakan PP 78/2015. Sebab, jika Ahok menaikkan UMP DKI 2018 menggunakan PP 78/2015, maka hanya naik 8,71 persen.
Apabila usulan buruh bisa diterima di antara Rp3,75 juta sampai Rp3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19 persen (4,5 persen lebih besar terhadap PP 78/2015) atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Ahok pada tahun 2016.
"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," kata Said.
Said pun melihat, Anies-Sandi kembali menegaskan dirinya sebagai 'bapak upah murah' dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar.
"Namun dalam hal ini, Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP 2016, ketimbang Anies-Sandi yang lebih mengumbar janji dan mengingkari janjinya sendiri," ujar Said.
Said pun menduga bahwa keputusan Anies-Sandi pada masalah upah minimum buruh didasari karena keduanya ditekan oleh para pemilik modal. Ia juga berpendapat bahwa janji Anies-Sandi soal penghentian reklamasi dan penggusuran juga sangat mungkin diingkari.
Merespons hal ini, Said melanjutkan, dalam waktu dekat buruh Jakarta telah mengagendakan untuk resmi mencabut mandat terhadap Anies-Sandi.
Puluhan ribu buruh akan keluar dari berbagai pabrik di kawasan industri pada tanggal 10 November 2017 menuju Balai Kota sekaligus menyatakan menolak UMP DKI 2018.
Said pun mengingatkan Anies-Sandi, bahwa buruh akan terus beraksi di Balai Kota dan menggugat keputusan soal UMP 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan buruh di PTUN tentang UMP 2017 pun dimenangkan buruh, tapi Anies-Sandi tidak mau menjalankan keputusan hukum tersebut," kata Said.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...k-lebih-berani
Haha si Said.
Diubah oleh dr.solusi 02-11-2017 21:06
0
8.1K
75


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan