- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Menyoroti proyek biang kemacetan di Jakarta


TS
BeritagarID
Menyoroti proyek biang kemacetan di Jakarta

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan imbas pengerjaan proyek pembangunan underpass Mampang-Kuningan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Selasa (31/10). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan proyek pembangunan underpass Mampang-Kuningan yang memiliki panjang sekitar 800 meter dengan lebar 20 meter tertunda penyelesaiannya dari jadwal yang ditentukan yakni Desember 2017, dikarenakan ada masalah pada saluran gas dan air minum yang ada di kawasan proyek, sehingga diperkirakan pembangunan underpass Mampang-Kuningan akan selesai pada April 2018.
Bagi pemakai kendaraan yang pernah melewati jalan Kuningan dan Mampang, kutukan dan sumpah serapah pasti tak asing lagi terdengar. Kemacetan parah karena pembangunan jalan bawah tanah atau underpass Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak hanya di Mampang-Kuningan, sejumlah proyek di Jakarta juga disebut sebagai biang kemacetan parah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 10 proyek infrastruktur yang sedang dibangun di Jakarta tidak memiliki analisis dampak lalu lintas.
Proyek jalan yang dimaksud antara lain proyek light rail transit (LRT) di Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun; LRT Jabodetabek, mass rapid transit (MRT) fase 1 di Lebak Bulus sampai Bundaran HI; Stasiun Bintaro Permai, Stasiun Cipinang Lontar; underpass Jalan RA Kartini; underpass Mampang-Kuningan; underpass Matraman-Salemba, dan flyover Pancoran.
"Ternyata di 10 titik itu tidak pernah dilakukan analisis dampak lalu lintas, sehingga proyek-proyek itu dilakukan, punya dampak lalu lintas yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya," kata Anies melalui Kompas.com.
Anies mengatakan akan memanggil kontraktor proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta. Ia akan meminta kontraktor membuat analisis dampak lingkungan lalu lintas serta melaporkannya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Dengan adanya analisis dampak lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa memberikan jalur alternatif yang tepat untuk mengatasi kemacetan yang terjadi saat ini.
"Intinya adalah kerumitan bahkan bisa dibilang penderitaan dari masyarakat kalau sudah jam kerja itu sesuatu yang tidak boleh dibiarkan," kata Anies.
Analisis dampak lalu lintas dalam sebuah proyek diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan kegiatan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Pengembang harus menyampaikan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sesuai kewenangannya kepada Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Benarkah 10 proyek di Jakarta itu tak memiliki analisis dampak lalu lintas? Jaliyul Masmaro, Deputy Project Manager pembangunan underpass Matraman-Salemba dari PT Jaya Konstruksi, membantah tak memiliki analisis dampak lalu lintas.
Jaliyul mengatakan pihaknya telah membuat seluruh analisis dampak lalu lintas di tiap fase proyek, mulai dari pra-konstruksi, selama proses kegiatan dan setelah konstruksi jadi.
Kepala Seksi Pengendalian Simpang Tak Sebidang Bidang Simpang dan Jalan Tidak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hananto Krishna, menyebut proyek underpass Matraman-Salemba sudah memiliki analisis dampak lalu lintas.
Hananto menjelaskan, nyaris tak mungkin analisis dampak lalu lintas tak ada di sebuah proyek pengerjaan yang berdampak terhadap arus lalu lintas. Menurut Hananto, pembuatan analisis dampak lalu lintas selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun kepolisian.
Proyek lain pun mengaku memiliki analisis dampak lalu lintas. PT Adhi Karya yang menjadi kontraktor di proyek pembangunan light rapid transit (LRT) dan underpass Mampang mengaku telah mengantongi analisis dampak lalu lintas.
"Kalau amdal sudah. Semestinya amdal lalin sudah ada di dalamnya. Tapi nanti saya cek dulu," kata Direktur Operasional PT Adhi Karya Pundjung Setya dikutip dari Detikcom.
Pundjung mengatakan, implikasi atas analisis dampak lalu lintas yang sudah ada, dilakukan oleh pemegang proyek infrastruktur. Terkait proyek pembangunan underpass Mampang proyek dipegang oleh Bina Marga DKI Jakarta. Sedangkan proyek LRT, proyeknya dipegang oleh Kementerian Perhubungan.
"Kalau mengenai analisa dampak lingkungan ini kan sebenarnya wilayahnya pekerja proyek, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Dan seingat saya untuk LRT ini amdal sudah ada. Adhi Karya selaku kontraktor. Dan di proyek underpass Mampang kita selaku kontraktor. Lalu pemegang proyeknya Bina Marga DKI Jakarta," katanya.
Pundjung mengatakan pihaknya siap datang bila diundang oleh Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi dan pembahasan untuk menuntaskan masalah ini.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tan-di-jakarta
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
3.6K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan