- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu Gelar Sidang Pengaduan Tujuh Parpol


TS
rinaldikarza
Bawaslu Gelar Sidang Pengaduan Tujuh Parpol

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar sidang perdana atas aduan tujuh partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam keikutsertaan pada Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketujuh Parpol tersebut yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI- pimpinan Hendropriyono), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI (Pimpinan Haris Sudarno), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.
Dalam sidang perdana tersebut, Bawaslu memutuskan tujuh laporan yang teregistrasi memenuhi pasal 454 Undang-Undang No. 17 tentang pemilihan umun dan lolos secara administrasi untuk tahapan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak terlapor, yakni KPU.
“Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rabu (1/11).
Menurut Abhan, pada tahapan sidang selanjutnya pihak pelapor maupun terlapor diperbolehkan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Meski begitu, tapi Abhan mengingatkan persidangan di Bawaslu harus berjalan cepat, dimana waktu persidangan diatur hanya 14 hari dari sidang pertama sesuai pasal 461 Undang-Undang Pemilu RI.
“Selambat-lambatnya tanggal 16 November sudah selesai, namun kami berupaya sebelumnya sudah ada keputusan,” ungkap Abhan.
Nah, mengingat waktu sidang tersebut sangat terbatas, Bawaslu akan mempercepat waktu sidang aduan ke tujuh parpol ini.
“Sidang selanjutnya besok jam 10 dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari para pelapor dan pokok tanggapan dari KPU,” papar Abhan. (Selengkapnya)
0
594
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan