- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri


TS
bini.orang
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
UPDATE 28 Februari 2018
Ingat Batas Akhir Registrasi Kartu Ya Gan-Sis !



Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Selasa, 31 Oktober 2017
TRIBUNNEWS.COM - Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?
Mulai 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.
Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.
Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
(Kompas.com & Tribunnews)
Editor: Ravianto
Sumber: Tribun Jabar
© 2017 TRIBUNnews.com All Right Reserved
Sumber :
http://m.tribunnews.com/amp/nasional/2017/10/31/cara-registrasi-ulang-kartu-sim-prabayar-simpati-as-xl-indosat-smartfren-dan-tri
UPDATE 01 November 2017
Liputan6

Ini Penyebab Sulitnya Registrasi Kartu SIM Prabayar
Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar resmi berlaku mulai hari ini, 31 Oktober 2017. Seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan kembali nomornya, baik via SMS maupun situs web operator bersangkutan.
Sebetulnya, pelanggan sudah bisa registrasi ulang sejak beberapa hari lalu. Namun, sejumlah pengguna mengaku gagal melakukan registrasi kartu prabayar miliknya.
Hal ini diketahui dari cuitan sejumlah warganet yang mengeluhkan sulitnya registrasi di linimasa Twitter. Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Selasa (31/10/2017), pengguna operator Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren.
Kami mencoba meminta klarifikasi dari sejumlah operator. Telkomsel misalnya. Dalam pernyataan resmi yang kami terima, VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.
"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," tuturnya.
Kendati demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2017.
"Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel," tutupnya.
Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengungkap pihaknya saat ini masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.
"Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi)," tambahnya.
Sanksi Tegas
Sekadar diketahui, bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
(Cas/Isk)
Sumber :
http://m.liputan6.com/tekno/read/3146802/ini-penyebab-sulitnya-registrasi-kartu-sim-prabayar
Ingat Batas Akhir Registrasi Kartu Ya Gan-Sis !






Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Selasa, 31 Oktober 2017
TRIBUNNEWS.COM - Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?
Mulai 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.
Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.
Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
(Kompas.com & Tribunnews)
Editor: Ravianto
Sumber: Tribun Jabar
© 2017 TRIBUNnews.com All Right Reserved
Sumber :
http://m.tribunnews.com/amp/nasional/2017/10/31/cara-registrasi-ulang-kartu-sim-prabayar-simpati-as-xl-indosat-smartfren-dan-tri
UPDATE 01 November 2017
Liputan6

Ini Penyebab Sulitnya Registrasi Kartu SIM Prabayar
Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar resmi berlaku mulai hari ini, 31 Oktober 2017. Seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan kembali nomornya, baik via SMS maupun situs web operator bersangkutan.
Sebetulnya, pelanggan sudah bisa registrasi ulang sejak beberapa hari lalu. Namun, sejumlah pengguna mengaku gagal melakukan registrasi kartu prabayar miliknya.
Hal ini diketahui dari cuitan sejumlah warganet yang mengeluhkan sulitnya registrasi di linimasa Twitter. Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Selasa (31/10/2017), pengguna operator Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren.
Kami mencoba meminta klarifikasi dari sejumlah operator. Telkomsel misalnya. Dalam pernyataan resmi yang kami terima, VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.
"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," tuturnya.
Kendati demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2017.
"Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel," tutupnya.
Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengungkap pihaknya saat ini masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.
"Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi)," tambahnya.
Sanksi Tegas
Sekadar diketahui, bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
(Cas/Isk)
Sumber :
http://m.liputan6.com/tekno/read/3146802/ini-penyebab-sulitnya-registrasi-kartu-sim-prabayar
Diubah oleh bini.orang 28-02-2018 04:58
0
166.2K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan