- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Bongkar Liquid Vape Mengandung Narkoba dari Belanda


TS
tukangkomen123
Polisi Bongkar Liquid Vape Mengandung Narkoba dari Belanda
Quote:

Jakarta - Polisi membongkar peredaran liquid vape (cairan rokok elektrik) yang diduga mengandung narkoba. Liquid itu dikirim dari Belanda ke Indonesia.
"Tim melakukan pembelian terselubung terhadap 4.140 ml cairan liquid vape merek DVTCH yang diduga mengandung narkotika jenis cannabinoid dari toko yang berada di Belanda," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).
Pengungkapan itu disebut John atas kerja sama timnya dengan pihak Bea Cukai melalui pengawasan pengiriman barang atau control delivery. Paket itu ditujukan pada seorang berinisial MGL yang berada di Bali.
"Pada tanggal 26 Oktober 2017, kami menangkap MGL, warga negara Belanda di Kuta Utara, Bali. MGL mengakui telah menjadi perantara jual beli liquid yang menghubungkan tim kami dengan pemasok dari negara Belanda," kata John.
Pemasok dari Belanda itu disebut John berinisial D. Saat ini, D belum berhasil ditangkap.
"Pemasoknya beinisial D belum kita dapatkan," ucap John.
Sekitar 5 hari sebelumnya atau pada tanggal 21 Oktober 2017, seorang pemuda berinisial MJN (19) juga ditangkap terkait liquid yang diduga mengandung narkoba. MJN ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
"Setelah diinterogasi ternyata MJN membeli 2 botol cairan liquid seharga Rp 800 ribu melalui aplikasi Instagram Superbull.id," ucap John.
Dua botol liquid itu berisi 10 ml cairan yang diduga mengandung narkoba jenis AB-FUBINACA. John menyebut target konsumen dari liquid tersebut adalah anak muda dan mahasiswa.
Sampai saat ini, menurut John, peredaran liquid diduga mengandung narkoba tersebut masih dijual secara online. John pun mengaku timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko vape yang menjual liquid narkoba itu.
"Begini jadi hak untuk menjual liqud atau vape itu tidak dilarang. Tapi kalau ada informasi kita sikat," tegas John.
John menyebut mereka yagn ditangkap itu diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 20 tahun maksimal pidana seumur hidup.
(dhn/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-3709...903.1499328704
waduh... yang nge-vape kudu hati2
0
19.6K
Kutip
107
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan