Ane lanjut Thread Lagi ya gan...Kali Ini Ane Bahas Tentang, Haruskah Perempuan Bercadar? ...Yuk di baca Gan, Share ke Temen-temen Agan-Agan ya
Spoiler for Buka Gan:
Bagaimana Islam memandang seseorang yang mengenakan cadar?
Inibaru.id– Mengenakan niqab (cadar) masih dipandang “aneh” di Indonesia. Keberadaannya seolah-olah saltum alias salah kostum. Sejumlah perempuan bercadar bahkan harus berkampanye di muka umum, menyatakan diri bahwa mereka bukanlah teroris.
Kisah SMK di Tegal yang mengharuskan siswinya bercadar juga menjadi perdebatan banyak orang di dunia maya. Pro dan kontra terjadi. Padahal, hukum di Indonesia tidak melarangnya. Maka, bercadar atau tidak adalah hak setiap orang.
Namun, bagaimanakah sesungguhnya Islam memandang persoalan ini? Dilansir dari Mahbub Ma’afi Ramdlan di NU Online (20/4/2017), sejauh ini hukum cadar masih menjadi perdebatan para pakar hukum Islam.
Sebagaimana didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, menurut mahzab Hanafi, perempuan muda zaman sekarang (al-mar’ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah adalah aurat, tapi untuk menghindari fitnah.
Mayoritas fuqaha (para ahli fiqih/hukum), baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali bersepakat bahwa wajah tidak termasuk aurat, maka boleh mengenakan cadar atau tidak. Namun, untuk menghindari fitnah, mazhab Hanafi menganjurkan perempuan untuk menutup wajahnya.
Sementara, mazhab Maliki justru berpendapat, memakai cadar dan menutup telapak tangan, baik dalam salat maupun di luar salat adalah makruh, karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Situasi ini lebih dimakruhkan bagi laki-laki kecuali di masyarakat memang biasa seperti itu.
Namun begitu, untuk menghindari fitnah, misalnya karena berada dalam situasi membahayakan seperti munculnya kebejatan atau kerusakan moral, perempuan sebaiknya mengenakan cadar dan menutup dua telapak tangan di luar salat.
Adapun untuk mazhab Syafi’i, hingga saat ini masih terjadi silang pendapat. Pendapat pertama adalah wajib bagi perempuan, sedangkan yang kedua adalah sunah. Sementara, pendapat ketiga justru justru menganggapnya khilaful awla atau menyalahi yang utama, yakni tidak bercadar.
Dari pemaparan itu barangkali dapat diambil simpulan bahwa wajah menjadi aurat manakala berkaitan dengan pandangan pihak lain. Konsekuensi dari “untuk menghindari fitnah” itu kemudian wajib menutupi telapak tangan dan mengenakan cadar.
Maka, persoalan cadar mungkin tidak perlu menjadi perdebatan dan harus dilihat dari konteks dan situasi yang berlaku saat itu. (GIL/SA)
Bagaimana menurut Agan? Semoga bermanfaat ya gan..