- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud MD: Meskipun Menang di MK, HTI Tetap Bubar


TS
rinaldikarza
Mahfud MD: Meskipun Menang di MK, HTI Tetap Bubar

Jakarta – Mahfud MD sambut baik inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR. Ia mengatakan, perubahan terhadap undang-undang tersebut diperlukan untuk memenuhi unsur formal hukum dalam proses pembubaran Ormas.
“Soal mau ada perubahan saya kira boleh saja dan biasa saja, mau revisi, buat yang baru, biasa saja. Karena menurut saya itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur-prosedur formalnya,” kata Mahfud di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/201/2017).
Mahfud menjelaskan, disahkannya undang-undang ini maka perkara gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur karena objek sengketanya sudah tidak ada. Nantinya MK akan memutuskan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena objeknya sudah tidak ada.
Namun, jika undang-undang yang baru ini kembali digugat ke MK, tidak akan mengubah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah diketahui menyusun Perppu tersebut untuk membubarkan HTI.(Selengkapnya)
0
3.2K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan