Kaskus

News

.adoeka.Avatar border
TS
.adoeka.
Bareskrim Polri Sita 51 Kilogram Jamur Kotoran Hewan Kemasan Snack Good
Bareskrim Polri Sita 51 Kilogram Jamur Kotoran Hewan Kemasan Snack Good


Sebanyak 51 kilogram Magic Mushroom diamankan TIM NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari hasil pengungkapan narkoba golongan 1 di kawasan Bandung.
Pengungkapan ini diketahui dari informasi warga adanya penjualan jenis jamur yang sangat meresahkan warga, para pelaku menjual jamur tersebut melalui jasa pengiriman Online.
Dari hasil pengungkapan tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Eddy Haryono (52) penjual yang ditangkap pada Rabu (25/10) di kawasan Bandung.


Informasi dari masyarakat yang kita tindak lanjuti. Kami langsung kirimkan tim ke Bandung dan bentuk tim khusus magic mushroom. Posisi ada di daerah Lembang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Daniyanto, Kamis (26/10/2017).
Menurut Eko, pelaku memanfaatkan online shop sebagai alat transaksi penjualanya, hal tersebut dilakukan lantaran banyak pemesanan dari beberapa daerah.

Saat terungkap keluar, kita ikuti dan sudah kita maping dikirim kemana, dan ternyata mereka pake jasa ekpedisi. Pada saat tersangka membawa paket yang akan mereka kirim paket yang akan dibawa ke jakarta. Di rumah dilakukan penggledahan ada kurang lebih 47 kilogram jamur siap edar, dan 4 kilogram jamur mentah," katanya.
Para pelaku menjual Magic Mushroom ini dengan cara dimasukan kedalam plastik dengan logo 'Snack Good'.

Jamur tersebut sudah diolah menjadi makanan yang siap makan.
Menurut Eko, para pelaku memanfaatkan kotoran hewan yang sudah kering dan ditumbuhi jamur, dari hasil tersebut mereka mengolahnya menjadi makanan yang dicampur dengan tepung lalu digoreng.

Adapun efek dari mengkonsumsi jamur tersebut, para pemakai akan mengalami halusinasi yang berlebihan dan rasa tertekan.


"Dampak magic berkunang-kunang dan pusing, senyum dan ketawa itu tidak terkontrol, jadi perintah otak tidak berjalan tidak focus, kemudian ada peningkatan sensitivitas mulut dan telinga tangan dan paling parah adalah perasan yang eksterim dan tertekan, jadi sangat berbahaya," katanya.
Menurutnya jamur seperti ini memang sering ditemukan di daerah Bali, namun pengungakapan di kawasan Lembang ini menjadi yang terbesar dalam kasus magic mushroom.

Pelaku menjual Magic Mushroom dengan harga Rp 95.000 untuk satu bungkusnya.
Hingga saat ini pengetahuan mengenai magic mushroom masih kurang padahal jamur ini menjadi narkotika golongan 1.
Untuk itu ia akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan jamur ini.


"Kita akan berikan sosialisasi dan bekerja sama dengan dinas kesehat untuk menghimbau bahaya menggunakan jamur yang digunakan dan hukuman nya, ini perlu waktu yang jelas kedepan kita terus semaksimal mungkin akan kita tangani," katanya. (*)

http://wartakota.tribunnews.com/2017/10/26/bareskrim-polri-sita-51-kilogram-jamur-kotoran-hewan-kemasan-snack-good?page=2

opo iki cuk?
0
8.5K
57
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan