- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
4 Kasus kekalahan PEMPROV DKI di tahun 2017 o(╥﹏╥)o


TS
babygani86
4 Kasus kekalahan PEMPROV DKI di tahun 2017 o(╥﹏╥)o
Jakarta sebagai ibukota dan kota bisnis utama di Indonesia, memiliki segudang permasalahan yang tidak jarang berakhir di pengadilan.
Quote:

PEMPROV DKI VS Warga Bukit Duri. Dimenangkan oleh warga Bukit Duri.
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 lalu setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.
Pada Rabu (24/10/2017) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.Pemerintah dikatakan secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi. Mereka diputuskan berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar.
Quote:

PEMPROV DKI VS Nelayan Muara Angke. Dimenangkan oleh Nelayan Muara Angke. Keputusan-keputusan yang diambil dianggap lebih mempertimbangkan kepentingan si pengambil keputusan di pihak pemerintah dengan mengabaikan aturan hukum atau mekanisme musyawarah atau dialog dengan masyarakat.
Pada bulan Agustus 2017, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dilaporkan nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, yang terkena dampak pembangunan pulau reklamasi, khususnya Pulau D oleh PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Aliansi Korban Reklamasi (Akar) Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman, menjelaskan, proyek reklamasi sempat dihentikan (moratorium), lantaran proses Amdal dan perizinan yang bermasalah serta pembangunannya menyalahi aturan. Nelayan Muara Angke meminta jangan teruskan reklamasi di Teluk Jakarta karena dianggap sudah jelas reklamasi itu merusak lingkungan, menyengsarakan nelayan dan akan menghilangkan nelayan di Teluk Jakarta.
Proyek reklamasi dibutuhkan sebagai kawasan baru untuk pemerataan pembangunan serta kependudukan. Jika reklamasi dihentikan pengembangan lahan di Jakarta menjadi berkurang. Kedua, lapangan kerja yang seharusnya ada menjadi tidak ada. Mengambil dari data Badan Pembangunan Daerah DKI, reklamasi akan mampu menyerap hingga 1,2 juta tenaga kerja. Selain itu juga Pemprov DKI dapat kehilangan salah satu pemberi pemasukan besar yang dapat diperuntukkan sebagai sumber pembelian pompa banjir. Banjir di Ibu Kota tidak cukup dengan hanya membangun tanggul. Pembelian pompa butuh biaya besar dan 10 tahun ke depan permukaan tanah akan turun.
Quote:

PEMPROV DKI VS Retno Listyarti. Dimenangkan oleh Retno Listyarti. LBH mendesak agar Gubernur DKI Jakarta patuh terhadap hukum dan menaati apa isi putusan banding.
Persoalan Retno melawan Pemprov DKI di meja hijau diawali peristiwa hadirnya Retno pada talk show di sebuah stasiun televisi swasta. Saat itu Retno hadir bukan sebagai Kepala Sekolah SMAN 3, melainkan sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Namun acara di televisi partikelir itu berlangsung saat ujian nasional. Reno beralasan meninggalkan sekolah saat UN pada 17 April lalu untuk memenuhi undangan di salah satu tv swasta tentang kebocoran soal UN dari 'Google Drive' yang ditemukannya. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) marah dan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar Retno dicopot dari jabatannya. Pada Mei 2015, Retno dipecat dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 oleh Disdik DKI.
Quote:

PEMPROV DKI VS Warga Bidaracina. Dimenangkan oleh Warga Bidaracina. Majelis memutuskan Sertifikat No. 227 / Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum. Akibatnya adalah molornya pembangunan sodetan yang akan berdampak pada debit Kali Ciliwung. Sodetan Ciliwung itu untuk mengurangi beban Kali Ciliwung sebesar 60 meter kubik per detik ke tengah, jadi untuk mengurangi beban ke tengah. Baik sodetan, normalisasi penambahan pintu air merupakan satu sistem kesatuan pelaksanaan penataan permasalahan banjir Jakarta khususnya dampak dari Kali Ciliwung.
Quote:

Pemda DKI Jakarta VS PT Porta Nigra. Sengketa tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun ini hingga kini masih belum jelas penyelesaiannya.
Sengketa lahan di Meruya Selatan bermula bermula pada tahun 1972-1973. Saat itu Porta Nigra telah melakukan pembebasan tanah seluas 44 ha di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Proses pembebasan tanah diketahui dan disetujui oleh Lurah Meruya Udik waktu itu, Sana bin Sini dan penggantinya, Lurah Asmat bin Siming (1973).
Pada tahun 1974 tanah yang sudah dibebaskan itu dijual kembali oleh oknum bernama Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming, kepada Pemda DKI dengan menggunakan surat-surat palsu. Belakangan Juhri cs pada tahun 1985 divonis 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dengan janji akan mengembalikan tanah tersebut. Namun sampai tahun 1996 Juhri tidak menepati janjinya. Akhirnya PT Porta Nigra membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum. Hingga MA mengeluarkan putusan sita jaminan pada 2001. Guna melaksanakan eksekusi Porta Nigra mengirimkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikabulkan pada 9 April 2007. Tetapi rencana eksekusi ini gagal karena banyak pertentangan masyarakat.
Quote:

PEMPROV DKI VS Alexis. PEMPROV DKI menang?. Alexis mengajukan perpanjangan izin ke PTSP setempat sejak Juli 2017. Namun, hingga masa izin operasional mereka habis per Oktober 2017, pihak PTSP belum memberikan izin perpanjangan. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada tanggal 27/10/2017.
Alexis final, tidak mungkin diperpanjang izin untuk griya pijat dan hotel. Penghentian operasional Alexis sudah diterima pengelola, PT Grand Ancol Hotel menyebut menghentikan operasional hotel dan griya pijat karena belum dapat diprosesnya TDUP. Pihak Alexis menutup sendiri kegiatan operasional dan minta arahan, bimbingan dari Pemprov DKI bagaimana melakukan usaha yang sesuai dengan aturan. Unit usaha lain yang berada di dalam gedung Alexis, seperti restoran dan karaoke masih bisa beroperasi karena izinnya masih berlaku, tetapi tetap harus patuh terhadap aturan.
Kita semua sepakat, setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Tetapi dalam kenyataannya, karena sejumlah hal, terutama yang bersifat politik dan keberpihakan pada yang berperkara, persepsi kita tentang keadilan jadi mudah bergeser, sehingga benarlah idiom, ketika seseorang mengaku mendapatkan keadilan maka ada pihak lain yang merasa diperlakukan tidak adil. Yang makin bikin miris, setiap ada kasus yang mencuat, malah kerap menjadi panggung untuk orang yang gila panggung dan sorotan, sehingga mengeser fokus utama ke ranah lain.
Spoiler for Referensi:
http://megapolitan.kompas.com/read/2...-rp-186-miliar
http://megapolitan.kompas.com/read/2...-tidak-banding
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38560196
http://wartakota.tribunnews.com/2016...tingkat-kasasi
https://telusur.co.id/2017/08/30/cla...rakyat-menang/
http://photo.liputan6.com/read/25970...indah-ke-rusun
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Meruya.Selatan
https://news.detik.com/berita/184449...pt-porta-nigra
http://www.tribunnews.com/metropolit...is-harus-tutup
Diubah oleh babygani86 18-11-2017 02:08
0
18.5K
Kutip
98
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan