- Beranda
- Komunitas
- News
- Gatra.com
Migrant Care: Bursa Kerja Sekolah Ditengarai Dapat Menjadi Modus Baru Trafficking


TS
gatra.com
Migrant Care: Bursa Kerja Sekolah Ditengarai Dapat Menjadi Modus Baru Trafficking

Cilacap, gatracom – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care menengarai, sejumlah Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal mulai menggunakan Bursa Kerja Khusus (BKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai modus baru perdagangan manusia atau human trafficking.
Koordinator Migrant Care wilayah Kebumen, Syaipul Anas mengatakan, dalam praktiknya, BKK bekerjasama dengan PPTKIS tertentu untuk merekrut lulusan sekolah tersebut. PPTKIS menjanjikan kepada BKK yang dikelola sekolah untuk menyalurkan lulusan ke pasar kerja luar negeri, sesuai dengan spesifikasi keahliannya. Sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan, PPTKIS membuat kontrak kerja dengan lulusan sekolah.“Namun, beberapa kali ditemui lulusan SMK tak ditempatkan sesuai dengan pekerjaannya. Mereka justru bekerja di luar keahlian spesifiknya. Antara lain, bekerja sebagai kuli bangunan dan buruh perkebunan,” kata Anas, Senin (30/10).Kasus terakhir terjadi di sebuah BKK sebuah SMK di Cilacap, Jawa Tengah. Sebanyak 47 orang lulusan SMK yang memiliki keahlian otomotif dan listrik disalurkan ke Malaysia. Namun, setelah sampai ke negara tujuan, puluhan lulusan SMK itu tak bekerja sesuai dengan kontrak yang ditandatangani di awal.“Cilacap ini sebenarnya juga banyak kasus-kasus buruh migran yang trafficking. Nah, sekarang modusnya itu, yang sedangr ramai itu, lewat BKK, Bursa Kerja Khusus. Lewat anak-anak sekolah, SMA dan SMK,” ujarnya. Kata Anas, mereka justru bekerja di sebuah perusahaan penyuplai sarang walet. Pekerjaannya adalah membersihkan walet dengan jam kerja yang tak terukur. Selain itu, mereka bekerja tanpa patokan waktu yang jelas. Seringkali, pekerja migran itu bekerja mulai pukul 09.00 pagi hingga 02.00 dinihari.Kemudian, pada bulan ke-tiga, beberapa di antara 47 orang itu berhasil kabur dan menemui perwakilan Indonesia di Malaysia dan Migrant Care. Kasus yang didampingi oleh Migrant Care ini kemudian ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja, Kemenlu, BNP2TKI dan Mabes Polri.Anas mengemukakan, pekerjaan yang tak sesuai dengan kontrak kerja telah masuk kategori human trafficking. Sebab, ada unsur penipuan. Unsur trafficking yang kedua adalah ekspolitasi tenaga kerja manusia tanpa jelas kompensasinya.“Jadi anak-anak yang baru lulus itu sudah ditawari untuk bekerja ke luar negeri. Jadi itu ada kerjasama, antara PPTKIS dengan pihak sekolah dan diketahui oleh Disnaker,” jelasnya.Informasi yang diperolehnya, saat ini ke 47 pekerja migran telah berada di tanah air. Mereka juga telah menerima gaji selama tiga bulan. Adapun lembur, hanya dibayarkan sebesar 2 jam pekerjaan. Sisanya, belum dibayar. Namun, Migrant Care masih mendesak agar pemerintah menekan perusahaan yang memberangkatkan untuk membayar penuh honor lembur yang jika diperhitungkan mencapai 3 jam per malam selama 3 bulan kerja. Dia mengimbau agar pengelola BKK di sekolah tak asal percaya dengan PPTKIS yang belum memiliki track record yang jelas. Ia pun meminta agar BKK memastikan bahwa PPTKIS yang bekerjasama merupakan perusahaan legal dan memiliki track record yang baik.
Reporter: Ridlo SusantoEditor: Rosyid
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...ru-trafficking
---
-



anasabila memberi reputasi
1
643
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan