- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Buah Prabowo Akui Anies-Sandi Tak Tutup Hotel Alexis


TS
moderatorccd
Anak Buah Prabowo Akui Anies-Sandi Tak Tutup Hotel Alexis
Anak Buah Prabowo Akui Anies-Sandi Tak Tutup Hotel Alexis
pojoksatu.id
Oct 30, 2017 6:29 PM

POJOKSATU.id, JAKARTA – Penutupan Hotel Alexis oleh Anies-Sandi mendapat respon dari berbagai pihak. Ada yang menyebut keputusan itu sangat tepat.
Namun, ramainya pemberitaan tersebut membuat anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif angkat bicara.
Anak buah Prabowo Subianto itu mengaku, setelah membaca surat yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu disebutnya multitafsir.
Hal itu berkenaan dengan poin-poin yang disampaikan di dalam surat tersebut.
“Kalau saya baca surat itu bukan nutup, tapi tidak bisa diproses (izinnya),” hemat Syarif, Senin (30/10).
Artinya, dalam jangka waktu tertentu, jika belum diproses usahanya dan tidak berizin, baru bisa dikatakan bahwa kegiatan operasional Alexis dianggap melanggar hukum.
“Kalau sudah begitu, baru segala kegiatan Alexis apa pun ilegal,” jelas Syarif.
Dalam surat tersebut, kata Syarif, disampaikan beberapa alasan izin operasional Alexis tak bisa diperpanjang.
Antara lain, usaha Alexis yang dianggap telah meresahkan masyarakat. Kedua, Pemprov DKI tidak bisa memproses perizinan Alexis.
Berdasarkan hal itu ia lantas menyimpulkan, izin Hotel Alexis bisa dicabut, bisa juga mengajukan lagi dengan memperbaiki dan memenuhi persyaratan yang diajukan Pemprov DKI.
Salah satunya, yakni dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam UU Gangguan-nya dipenuhi atau tidak.
“UUG itu 50 rumah ke kiri, kanan, depan, belakang harus setuju. Tapi, dia nggak sebut spesifik. Dia hanya mengatakan tidak bisa memproses permohonan saudara,” tegas dia.
Karena itu, surat yang dikeluarkan oleh DPMPTST Pemprov DKI jakarta itu bersifat multitafsir.
“Ada dua kemungkinan, memang ditolak perpanjangan izinnya atau dia diberikan kesempatan perbaiki persyaratannya,” jelas Syarif.
Seperti diketahui, Anies-Sandi melalui DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan Hotel Alexis tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan operasional.
Hal itu didasarkan pada informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.
Selain itu, permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis juga belum dapat diproses.
Terakhir, disebutkan pula bahwa pemerintah berhak mencegah segala bentuk pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran hukum.
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...el-alexis/amp/
pojoksatu.id
Oct 30, 2017 6:29 PM

POJOKSATU.id, JAKARTA – Penutupan Hotel Alexis oleh Anies-Sandi mendapat respon dari berbagai pihak. Ada yang menyebut keputusan itu sangat tepat.
Namun, ramainya pemberitaan tersebut membuat anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif angkat bicara.
Anak buah Prabowo Subianto itu mengaku, setelah membaca surat yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu disebutnya multitafsir.
Hal itu berkenaan dengan poin-poin yang disampaikan di dalam surat tersebut.
“Kalau saya baca surat itu bukan nutup, tapi tidak bisa diproses (izinnya),” hemat Syarif, Senin (30/10).
Artinya, dalam jangka waktu tertentu, jika belum diproses usahanya dan tidak berizin, baru bisa dikatakan bahwa kegiatan operasional Alexis dianggap melanggar hukum.
“Kalau sudah begitu, baru segala kegiatan Alexis apa pun ilegal,” jelas Syarif.
Dalam surat tersebut, kata Syarif, disampaikan beberapa alasan izin operasional Alexis tak bisa diperpanjang.
Antara lain, usaha Alexis yang dianggap telah meresahkan masyarakat. Kedua, Pemprov DKI tidak bisa memproses perizinan Alexis.
Berdasarkan hal itu ia lantas menyimpulkan, izin Hotel Alexis bisa dicabut, bisa juga mengajukan lagi dengan memperbaiki dan memenuhi persyaratan yang diajukan Pemprov DKI.
Salah satunya, yakni dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam UU Gangguan-nya dipenuhi atau tidak.
“UUG itu 50 rumah ke kiri, kanan, depan, belakang harus setuju. Tapi, dia nggak sebut spesifik. Dia hanya mengatakan tidak bisa memproses permohonan saudara,” tegas dia.
Karena itu, surat yang dikeluarkan oleh DPMPTST Pemprov DKI jakarta itu bersifat multitafsir.
“Ada dua kemungkinan, memang ditolak perpanjangan izinnya atau dia diberikan kesempatan perbaiki persyaratannya,” jelas Syarif.
Seperti diketahui, Anies-Sandi melalui DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan Hotel Alexis tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan operasional.
Hal itu didasarkan pada informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.
Selain itu, permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis juga belum dapat diproses.
Terakhir, disebutkan pula bahwa pemerintah berhak mencegah segala bentuk pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran hukum.
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...el-alexis/amp/


liee memberi reputasi
1
4.7K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan