ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Hotel Alexis Bayar Pajak 30M/Tahun ke DKI Jakarta


Hotel Alexis yang memiliki izin hotel dan griya pijat mengaku taat pajak, manajemen menjelaskan alexis taat membayar pajak Rp 30 Miliar setiap tahun. Saat menggelar jumpa pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).

Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengatakan bahwa Alexis menyetor pajak setiap tahunnya sebesar Rp 30 Miliar.

Total pajak senilai Rp 30 Miliar merupakan hasil dari keseluruhan usaha Alexis Group, yaitu hotel, restoran, dan tentunya griya pijat.

Lina pun tidak mengetahui secara pasti berapa omzet yang diapat per hari oleh Alexis Group. “Kalau dari pajaknya saja sebesar itu, bisa dibayangkan omzetnya (per hari) berapa sih?” ucap Lina.

Lina juga belum mengetahui secara rinci berapa kerugian yang diderita akibat adanya pengentian sementara kegiatan operasional Alexis.

Selama ini ada sekitar 1.000 karyawan yang dipekerjakan di Alexis. Dengan rincian 600 orang merupakan karyawan tetap dan 400 orang merupakan karyawan kontrak.

Dengan adanya pemberhentian kegiatan operasional sementara ini, semua karyawan terpaksa dirumahkan dahulu dalam waktu yang belum bisa dipastikan sampai kapan.

Lina berharap segala perizinan yang menyangkut hotel Alexis dapat diberikan perizinan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

Sumber: https://ivoox.id/berita-utama/hotel-...e-dki-jakarta/
0
5.2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan