BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Upah minimum 2018 ditetapkan naik 8,71 persen

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi memperingati Hari Kerja Layak Internasional di Banda Aceh, Sabtu (7/1). Pemerintah menetapkan UMP 2018 naik 8,71 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja tanggal 13 Oktober 2017, naiknya UMP ini berdasar Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam pasal itu, rumus yang dipakai untuk menentukan kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipakai berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hitungannya inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.

"Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen," ujar Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus kepada detikFinance, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dengan penetapan UMP 2018 ini, maka Gubernur harus menetapkan UMP 2018 di provinsinya dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan sudah meneken UMP Jawa Barat. "Sudah saya tanda tangani, tanggal 1 November diberlakukan upah minimum provinsi. (Kenaikannya) nanti itu mah, kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP, ini batasan terkecil," kata Ahmad Heryawan, Senin (30/10/2017) seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Senin pekan lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp1.544.360,67. Angka tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Sedangkan Jakarta belum menetapkan berapa besar UMP tahun depan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan, pemerintah sudah mengantongi hasil survei. "Besok ada rapat final dari dewan pengupahan, dengan data-data baru. Kami terus berkomunikasi," ujar Sandiaga, Senin (30/10/2017) seperti dipetik dari detikcom.

Tahun ini, UMP terbesar nasional adalah DKI Jakarta.

Jakarta mematok UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, alias naik 8,11 persen dari tahun 2016. Pada 2016, UMP hanya Rp3.100.000.

Berdasar perkiraan yang disusun Liputan6.com, jika semua UMP naik 8,71 persen, maka Jakarta akan kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp3.648.035, atau naik Rp292.285.

Sedangkan UMP Yogyakarta tetap menjadi paling rendah, sebesar Rp1.454.153, atau naik Rp116.508 dibandingkan UMP 2017.

Kenaikan ini tak sesuai dengan harapan buruh. Dua pekan lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menginginkan kenaikan UMP 2018 sebesar Rp650 ribu.

Menurut Said, berdasarkan instruksi Konfederasi Serikat Buruh Dunia alias International Trade Union Confederation (ITUC) yang menginstruksikan kenaikan upah buruh sebesar US $50 untuk wilayah Asia Pasifik.

Angka tersebut didasarkan dari tingkat GDP, income perkapita, dan tren pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik, rata-rata paling rasional adalah US $50 yang jika dikonversi sekitar Rp650 ribu," kata Said kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10)



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...aik-871-persen

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ketum PKB jenguk Ahok di bui

- Kontroversi kematian model asal Rusia di Tiongkok

- Tarif cukai rokok; tekanan bagi industri, andalan bagi APBN

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
20K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan