- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alexis ajukan perpanjangan izin usaha sejak September, namun ditolak


TS
putra.mahkotak
Alexis ajukan perpanjangan izin usaha sejak September, namun ditolak
https://m.merdeka.com/jakarta/alexis-ajukan-perpanjangan-izin-usaha-sejak-september-namun-ditolak.html

Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi menjelaskan Hotel Alexis sudah mengajukan perpanjangan izin sejak September 2017. Namu pihaknya melalui surat dengan nomor 68661-1.858.8 secara resmi menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Pada saat mereka mengajukan perpanjangan izin pada bulan September, saat itu kan posisinya sudah habis. Kita kan enggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian, nah sekarang udah kita jawab (tolak perpanjangan izin)," kata Edy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (30/10).
Edy menjelaskan, Hotel Alexis seharusnya izin usahanya berakhir pada 29 Agustus 2017, dan baru mengajukan izin sejak awal September selama jeda Agustus dan September Edy mengatakan usaha dari Hotel Alexis tidaklah ilegal.
Karena menurut dia proses perpanjangan izin sedang dilakukan, sampai dikeluarkannya surat yang mengatakan perpanjangan izin usaha Hotel Alexis tidak diperpanjang. Dan surat ini tidak asal dikeluarkan karena sudah berdasarkan bukti aktivitas di hotel ini melanggar norma kesusilaan.
"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita ngeluarin surat itu kita tentu ada pertimbangan," ujar Edy.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikonfirmasi terpisah.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
______________
Pak edy manteb tenan

Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi menjelaskan Hotel Alexis sudah mengajukan perpanjangan izin sejak September 2017. Namu pihaknya melalui surat dengan nomor 68661-1.858.8 secara resmi menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Pada saat mereka mengajukan perpanjangan izin pada bulan September, saat itu kan posisinya sudah habis. Kita kan enggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian, nah sekarang udah kita jawab (tolak perpanjangan izin)," kata Edy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (30/10).
Edy menjelaskan, Hotel Alexis seharusnya izin usahanya berakhir pada 29 Agustus 2017, dan baru mengajukan izin sejak awal September selama jeda Agustus dan September Edy mengatakan usaha dari Hotel Alexis tidaklah ilegal.
Karena menurut dia proses perpanjangan izin sedang dilakukan, sampai dikeluarkannya surat yang mengatakan perpanjangan izin usaha Hotel Alexis tidak diperpanjang. Dan surat ini tidak asal dikeluarkan karena sudah berdasarkan bukti aktivitas di hotel ini melanggar norma kesusilaan.
"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita ngeluarin surat itu kita tentu ada pertimbangan," ujar Edy.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikonfirmasi terpisah.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
______________
Pak edy manteb tenan

0
10.8K
85


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan