- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas HAM Beberkan 7 Alasan UU Ormas Harus Digugat ke MK


TS
kangeeeeen
Komnas HAM Beberkan 7 Alasan UU Ormas Harus Digugat ke MK
Komnas HAM menegaskan sikapnya menolak Perppu Ormas yang kini sudah disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR. Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, menyampaikan UU ini sangat layak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Dunia demokrasi dan HAM menyampaikan keprihatinan atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Perppu Ormas itu berpotensi menjadi anti-demokrasi dan HAM. Hal tersebut menjadi sebuah ironi, karena Perppu Ormas itu justru disahkan oleh lembaga demokrasi, DPR RI," ucap Maneger dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10).
"Aktivis prodemokrasi sejatinya bersatu menggugat UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR itu," imbuhnya.
Dalam perspektif HAM, UU Ormas itu mengingkari prinsip negara hukum, konstitusionalisme, dan HAM.
- Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution.
Maneger mengungkap ada 7 alasan UU Ormas itu laik digugat ke MK.
(1) Argumen prosedur. Kelahiran Perppu Ormas tidak memenuhi kaedah kegentingan yang memaksa. Presiden Jokowi sebagai kepala negara belum pernah mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat (state in emergency), baik darurat perang, darurat militer, maupun darurat sipil.
(2) Argumen kekosongan hukum. Argumen bahwa terjadi kekosongan hukum dan atau hukum yang ada tidak memadai, adalah mengada-ada. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas sebenarnya masih memadai untuk menjawab persoalan keormasan.
(3) Argumen kepastian hukum. Pandangan ini juga tidak memiliki basis argumen yang memadai. Justru sebaliknya, UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu semakin memberi ketidakpastian hukum.
(4) Menghilangkan peran hakim/pengadilan. Dalam Ormas sebelumnya, pembubaran Ormas harus melalui keputusan pengadilan setelah didahului peringatan-peringatan dan penghentian kegiatan. Di UU Ormas teranyar ini, mekanisme due process of law dihilangkan.
Pemerintah berhak membubarkan ormas yang menurut versi subjektif pemerintah bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak puas, silahkan ajukan ke pengadilan. "Ibaratnya, 'gebuk' dulu baru bawa ke rumah sakit. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)," papar Maneger.
(5) Over pemidanaan. UU Ormas mencantumkan sanksi pidana yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun (Pasal 82A ayat (2) UU Ormas). Padahal, di dalam UU Ormas sebelumnya, Nomor 17/2013, tidak ada aturan sanksi pidana. Yang ada hanya sanksi administratif.
Inilah salah satu kelemahan UU itu, cacat nalar kemanusiaan. Bagaimana mungkin UU yang karakternya UU administrasi negara pengaturan hak, tapi bercita rasa UU pemidanaan. Itu mengandung unsur pidana yang kejam.
(6) Berpotensi melahirkan rezim otoritarianisme. Salah satu kelemahan UU itu adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk secara subjektif memutuskan dan mengeksekusi ormas yang mereka sebut anti Pancasila dalam satu tarikan napas. Ini mengedepankan kekuasaan pemerintah atas kontrol terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Menurut Maneger, UU ini tak hanya mengancam kelompok yang oleh pemerintah disebut radikal dan intoleran, tetapi juga terhadap kelompok kritis. UU ini dapat digunakan mengkrimanalisasi warga negara yang mengkritisi pemerintah dengan dalih 'anti' Pancasila.
"Ini mengancam masa depan demokrasi Pancasila. Indonesia berpotensi dihantarkan ke pintu gerbang otoritarianisme," kritiknya.
(7) Kebebasan beragama. Salah satu hak konstitusional warga negara yang paling elementer adalah hak atas kebebasan beragama. UU ini potensial digunakan oleh penguasa atas nama Pancasila membatasi hak kebebasan beragama warga negara. Kontrol pemerintah yang berlebihan yang diberikan UU ini berpotensi menodai kesucian agama dan mencederai pengamalan keberagamaan warga negara.
Dengan demikian UU Ormas ini menurut Maneger, laik digugat. Setelah asa publik terhempas di tangan legislatif, kini harapan publik tertuju pada pilar yudikatif, MK.
"Publik masih berusaha menghadirkan keyakinan semoga MK belum bisa dikontrol oleh pemerintah seperti DPR. Jika MK juga sudah dalam jangkauan Pemerintah, maka akan matilah tujuan bernegara," tegasnya.
Gugatnya ngga usah rame rame lagi bikin pusing
"Dunia demokrasi dan HAM menyampaikan keprihatinan atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Perppu Ormas itu berpotensi menjadi anti-demokrasi dan HAM. Hal tersebut menjadi sebuah ironi, karena Perppu Ormas itu justru disahkan oleh lembaga demokrasi, DPR RI," ucap Maneger dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10).
"Aktivis prodemokrasi sejatinya bersatu menggugat UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR itu," imbuhnya.
Dalam perspektif HAM, UU Ormas itu mengingkari prinsip negara hukum, konstitusionalisme, dan HAM.
- Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution.
Maneger mengungkap ada 7 alasan UU Ormas itu laik digugat ke MK.
(1) Argumen prosedur. Kelahiran Perppu Ormas tidak memenuhi kaedah kegentingan yang memaksa. Presiden Jokowi sebagai kepala negara belum pernah mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat (state in emergency), baik darurat perang, darurat militer, maupun darurat sipil.
(2) Argumen kekosongan hukum. Argumen bahwa terjadi kekosongan hukum dan atau hukum yang ada tidak memadai, adalah mengada-ada. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas sebenarnya masih memadai untuk menjawab persoalan keormasan.
(3) Argumen kepastian hukum. Pandangan ini juga tidak memiliki basis argumen yang memadai. Justru sebaliknya, UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu semakin memberi ketidakpastian hukum.
(4) Menghilangkan peran hakim/pengadilan. Dalam Ormas sebelumnya, pembubaran Ormas harus melalui keputusan pengadilan setelah didahului peringatan-peringatan dan penghentian kegiatan. Di UU Ormas teranyar ini, mekanisme due process of law dihilangkan.
Pemerintah berhak membubarkan ormas yang menurut versi subjektif pemerintah bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak puas, silahkan ajukan ke pengadilan. "Ibaratnya, 'gebuk' dulu baru bawa ke rumah sakit. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)," papar Maneger.
(5) Over pemidanaan. UU Ormas mencantumkan sanksi pidana yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun (Pasal 82A ayat (2) UU Ormas). Padahal, di dalam UU Ormas sebelumnya, Nomor 17/2013, tidak ada aturan sanksi pidana. Yang ada hanya sanksi administratif.
Inilah salah satu kelemahan UU itu, cacat nalar kemanusiaan. Bagaimana mungkin UU yang karakternya UU administrasi negara pengaturan hak, tapi bercita rasa UU pemidanaan. Itu mengandung unsur pidana yang kejam.
(6) Berpotensi melahirkan rezim otoritarianisme. Salah satu kelemahan UU itu adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk secara subjektif memutuskan dan mengeksekusi ormas yang mereka sebut anti Pancasila dalam satu tarikan napas. Ini mengedepankan kekuasaan pemerintah atas kontrol terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Menurut Maneger, UU ini tak hanya mengancam kelompok yang oleh pemerintah disebut radikal dan intoleran, tetapi juga terhadap kelompok kritis. UU ini dapat digunakan mengkrimanalisasi warga negara yang mengkritisi pemerintah dengan dalih 'anti' Pancasila.
"Ini mengancam masa depan demokrasi Pancasila. Indonesia berpotensi dihantarkan ke pintu gerbang otoritarianisme," kritiknya.
(7) Kebebasan beragama. Salah satu hak konstitusional warga negara yang paling elementer adalah hak atas kebebasan beragama. UU ini potensial digunakan oleh penguasa atas nama Pancasila membatasi hak kebebasan beragama warga negara. Kontrol pemerintah yang berlebihan yang diberikan UU ini berpotensi menodai kesucian agama dan mencederai pengamalan keberagamaan warga negara.
Dengan demikian UU Ormas ini menurut Maneger, laik digugat. Setelah asa publik terhempas di tangan legislatif, kini harapan publik tertuju pada pilar yudikatif, MK.
"Publik masih berusaha menghadirkan keyakinan semoga MK belum bisa dikontrol oleh pemerintah seperti DPR. Jika MK juga sudah dalam jangkauan Pemerintah, maka akan matilah tujuan bernegara," tegasnya.
Gugatnya ngga usah rame rame lagi bikin pusing

Diubah oleh kangeeeeen 25-10-2017 23:39
0
5.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan