Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Taufik Ingatkan Pemprov Harus Punya Bukti Kuat Tutup Alexis


Taufik Ingatkan Pemprov Harus Punya Bukti Kuat Tutup Alexis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal keputusan tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.

Dia menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta harus memiliki bukti yang kuat.

"Saya kira itu langkah yang ditempuh, langkah berani ya sebagai satu sikap. Cuma lagi-lagi tadi saya bilang, PTSP harus punya argumen kuat karena ini menyangkut berbagai masalah nantinya kan," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (30/10/2017).

Taufik mengatakan, bukti yang kuat itu diperlukan agar keputusan Pemprov DKI Jakarta tidak digugat oleh pengelola Alexis. Dia yakin Pemprov DKI Jakarta telah memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran yang dilakukan Alexis.

"Kalau memang pelanggarannya memenuhi syarat untuk tidak diperpanjang ya tidak masalah. Karena itu, pemda harus punya data yang kuat supaya jangan tergugat, nanti digugat kan," kata dia.

Taufik juga mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Menurut Taufik, hal itu merupakan konsistensi Anies-Sandi dalam merealisasikan janji kampanye mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Saya kira itu kan langkah yang sudah dilakukan dari sikap konsistennya dia (Anies-Sandi)," ucap Taufik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. DPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan surat perihal penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis pada 27 Oktober 2017 lalu.


Dalam surat tersebut, tertera pertimbangan mengapa keputusan itu diambil. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan informasi yang beredar di media sosial tentang kegiatan yang tidak diperkenankan dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

"Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya," demikian penggalan surat tersebut.

Pertimbangan lainnya adalah pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

_________

Yang penting janji sudah lunas urusan gugat menggugat belakangan emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh andika.1stravel 31-10-2017 04:46
0
10.1K
114
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan