Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

saya.pancasilaAvatar border
TS
saya.pancasila
Anies Membuat Alexis Dari Legal Menjadi Ilegal, Terus Kapan Ditutupnya?
Hari ini kita patut berbangga dan mengacungi jempol atas prestasi pertama Gubernur Anies Baswedan yang berhasil tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Hal ini, menurut Gubernur Anies, karena permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ditolak Pemprov DKI.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Tetapi apakah yang menjadi alasan dari penolakan izin tersebut?? Berikut adalah surat penolakan Pemprov DKI yang jadi dasar Gubernur Anies menyebut izin tidak diperpanjang.


Apakah sudah dibaca baik-baik isi surat ini?? Saya akan kasih sedikit saja kajian surat ini supaya kita paham (kalau yang belum) kalau surat ini tidak bisa jadi alasan bahwa Gubernur Anies sudah menutup Alexis dan bahkan penolakan ini tidak punya kekuatan yang kuat.

1. Pemprov menolak perpanjangan izin alasannya informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis. Tidak boleh menurut saya, Pemprov menutup Alexis hanya dengan dasar ini. Pemprov harus punya bukti yang kuat kalau memang hal tersebut terjadi di Alexis. Kalau dasarnya informasi yang berkembang, banyak hotel harus ditutup oleh Gubernur Anies. Karena hampir semua hotel ada hal kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang. Dasar yang sangat lemah sebagai dasar menghentikan izin. Kalau diadukan, Pemprov bisa dipermalukan.

2. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses. Belum bisa diproses itu artinya masih sangat mungkin bisa diproses lagi. Kalau memang tidak bisa, maka harus dikatakan tidak bisa. Karena jelas kalau pakai kata belum, itu seperti sebuah kode kalau izin bisa dikeluarkan kalau bisa melakukan perbaikan-perbaikan. Jelas dan harusnya tegas pernyataannya.

3. Kelemahan paling lemah dari surat ini dan juga pernyataan Gubernur Anies adalah tidak adanya kalimat dan perintah untuk segera menutup usahanya paling lambat tanggal sekian. Kalau isi surat seperti ini, bagaimana kita tahu kalau memang niatannya menutup usaha mereka. Karena kalau kalimat ini tidak ada, maka Alexis hanya berubah dari kegiatan legal menjadi ilegal.

Gubernur Anies tidak boleh berbangga dulu dengan penolakan izin ini. Dasarnya sangat lemah dan bahkan tidak ada perintah apapun yang tegas terhadap Alexis. Hanya kalimat belum bisa diproses lalu tidak tahu apa yang harus dilakukan oleh Alexis. Menutup semua kegiatannya atau tetap berkegiatan tetapi ilegal??

Karena itu, banyak warga korban penipuan janji-janji anda, menunggu supaya ada tindakan tegas dari surat ini. Jangan hanya membuat yang legal menjadi ilegal saja. Itu sangat berbahaya. Apalagi kalau ternyata nama Alexis hilang dan cuman berganti nama saja. Itu bukan berbahaya lagi, tetapi cara menipu kelas coro dan semua sudah tahu.

Gubernur Anies harus kawal supaya Alexis benar-benar menutup usahanya dan tidak menjadi kegiatan ilegal yang malah semakin memperburuk suasana. Kalau itu terjadi, maka sama saja Gubernur Anies sedang menyetujui kegiatan ilegal. Yang rugi adalah Pemprov sendiri yang kehilangan pajak dari usaha tersebut. Sekarang pertanyaannya, beranikah Anies menutup Alexis, bukan cuman menolak izinnya??


Salam Alexis.


emoticon-Hansip
0
2.9K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan