Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Ingat, 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Seluler, Begini Caranya
Ingat, 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Seluler, Begini Caranya

Jakarta – Sudah dapat SMS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Lalu sudah mendaftarkan nomor prabayar Anda sesuai permintaan Kominfo?

Seperti tengah hangat dibicarakan di kalangan masyarakat belakangan ini, Pemerintah memang telah mewajibkan seluruh pengguna kartu seluler untuk mendaftarkan nomor prabayarnya dengan validasi Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketetapan ini berlaku umum bagi pengguna baru maupun kartu pengguna lama.

Hal ini pun sudah disosialisasikan Kementerian Kominfo dengan mengirimkan pesan singkat langsung ke semua pengguna seluler. “Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, di Jakarta, beberapa hari lalu.

Dalam pesan tersebut, Kominfo menyatakan bahwa per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayarnya dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Nomor KK. Kominfo juga memberikan link yang akan membawa pelanggan ke laman operator telepon seluler yang digunakannya. Di sana, operator terkait telah menyediakan informasi terkait prosedur pendaftaran nomor telepon.

Caranya pun mudah. Pelanggan tinggal ketik: ULANG#Nomor KTP#Nomor Kartu Keluarga. Kemudian, kirim pesan itu melalui SMS ke 4444. Karena harus disesuaikan dengan data kependudukan, proses validasi ini dapat memakan waktu hingga 24 jam.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara mendatangi gerai operator telekomunikasi yang digunakannya. Beberapa dokumen yang harus disiapkan di antaranya kartu identitas diri berupa paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Pemerintah juga membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan. Ditetapkan, setiap pelanggan atau NIK maksimal menggunakan tiga nomor pada setiap operator telekomunikasi. Jika lebih dari tiga nomor, maka nomor keempat dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sumber

Bagi Yang Belum Daftar Ulang SIM Cardnya, Segera Daftar Ulang Agar Nomornya Tidak Diblokir
0
4.7K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan