- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Agung Akui Sulit Lanjutkan Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto


TS
deniswise
Jaksa Agung Akui Sulit Lanjutkan Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya sulit untuk melanjutkan kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto.
Prasetyo beralasan bahwa pihaknya kesulitan untuk mencari alat bukti untuk kasus tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rekaman tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Padahal menurut Prasetyo rekaman yang memuat pembicaraan perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid tersebut merupakan satu-satunya alat bukti.
"Kan sudah ada putusan MK juga beberapa hal yang rencana kita jadikan alat bukti ternyata oleh MK dinyatakan masih mnjadi perdebatan. Setelah jadi putusan MK kita gak bisa apa-apa," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus tersebut.
"Rekaman kan tidak bisa dinyatakan sebagai alat bukti oleh MK. Ya mau apa lagi," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid. Hal tersebut dilaporkan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kejaksaan Agung sempat menjadikan rekaman itu sebagai bahan penyelidikan.
Ini yang membuat Setya mengajukan uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa dalam hal hasil penyadapan oleh perorangan tidak bisa digunakan sebagai bahan penyidikan karena melanggar hak asasi.
sumber
kalau sulit artinya
Prasetyo beralasan bahwa pihaknya kesulitan untuk mencari alat bukti untuk kasus tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rekaman tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Padahal menurut Prasetyo rekaman yang memuat pembicaraan perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid tersebut merupakan satu-satunya alat bukti.
"Kan sudah ada putusan MK juga beberapa hal yang rencana kita jadikan alat bukti ternyata oleh MK dinyatakan masih mnjadi perdebatan. Setelah jadi putusan MK kita gak bisa apa-apa," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus tersebut.
"Rekaman kan tidak bisa dinyatakan sebagai alat bukti oleh MK. Ya mau apa lagi," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid. Hal tersebut dilaporkan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kejaksaan Agung sempat menjadikan rekaman itu sebagai bahan penyelidikan.
Ini yang membuat Setya mengajukan uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa dalam hal hasil penyadapan oleh perorangan tidak bisa digunakan sebagai bahan penyidikan karena melanggar hak asasi.
sumber
kalau sulit artinya
0
1.2K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan