- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Reklamasi, KPK Usut Korporasi Agung Podomoro


TS
matt.gaper
Kasus Reklamasi, KPK Usut Korporasi Agung Podomoro
JAKARTA - Kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Teranyar, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam delik pidana korporasi di Pulau G reklamasi yang kelola PT Agung Podomoro Land (APLN).
Fakta itu terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah usai merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017) malam.
"Saya dikonfirmasi terkait reklamasi di Pulau G, itu terkait dengan korporasi. Korporasinya," tegas Saefullah di depan lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikonfirmasi apakah benar calon tersangka kasus ini adalah korporasi pengembang yang menggarap Pulau G, Saefullah mengatakan, di berita acara yang dia tandatangani selepas pemeriksaan memang begitu.
Hanya saja untuk lebih jelas, dia meminta para jurnalis untuk mengonfirmasi ke KPK. Yang pasti di antara sejumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik adalah pelanggaran korporasi, bukan personal.
"Memang tadi korporasi (pelanggaran korporasi yang ditanyakan penyelidik). Korporasi, korporasi, korporasi. Kalau itu (calon tersangkanya) bertanya ke dalam," ucapnya.
Ketua PWNU DKI Jakarta ini mengakui, Pulau G reklamasi digarap pengembang PT APLN melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra. Selain pertanyaan dugaan pelanggaran atau penyelewengan korporasi, tutur Saefullah, penyelidik KPK juga mengonfirmasi tentang tiga hal penting.
Pertama, dugaan suap dan proses pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Kedua, perdebatan panjang antara Pemrov DKI dengan DPRD terkait tambahan kontribusi 15 persen hingga mencapai deadlock.
Ketiga, proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tiga hal tersebut tutur Saefullah berujung dengan kasus yang sudah diketahui, yakni tiga terpidana suap yang sudah divonis.
"KHLS sudah selesai. (Kalau) IMB Pulau G belum kok, belum ada. IMB kan harus ada Perda dulu," bebernya.
Saefullah lantas menunjukan surat panggilan yang ditujukan KPK ke Saefullah tertanggal 23 Oktober 2017. Surat panggilan dengan nomor: R-1155/22/10/2017 ini dengan perihal permintaan keterangan.
Ada dua dasar permintaan keterangan dan surat panggilan dilayangkan. Salah satunya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-75/01/072017 bertanggal 25 Juli 2017. Surat panggilan permintaan keterangan ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto.
Dalam surat panggilan tertuang, Saefullah dipanggil untuk klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara 2016.
https://nasional.sindonews.com/read/1252348/13/kasus-reklamasi-kpk-usut-korporasi-agung-podomoro-1509118408
Usut terus
Teranyar, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam delik pidana korporasi di Pulau G reklamasi yang kelola PT Agung Podomoro Land (APLN).
Fakta itu terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah usai merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017) malam.
"Saya dikonfirmasi terkait reklamasi di Pulau G, itu terkait dengan korporasi. Korporasinya," tegas Saefullah di depan lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikonfirmasi apakah benar calon tersangka kasus ini adalah korporasi pengembang yang menggarap Pulau G, Saefullah mengatakan, di berita acara yang dia tandatangani selepas pemeriksaan memang begitu.
Hanya saja untuk lebih jelas, dia meminta para jurnalis untuk mengonfirmasi ke KPK. Yang pasti di antara sejumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik adalah pelanggaran korporasi, bukan personal.
"Memang tadi korporasi (pelanggaran korporasi yang ditanyakan penyelidik). Korporasi, korporasi, korporasi. Kalau itu (calon tersangkanya) bertanya ke dalam," ucapnya.
Ketua PWNU DKI Jakarta ini mengakui, Pulau G reklamasi digarap pengembang PT APLN melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra. Selain pertanyaan dugaan pelanggaran atau penyelewengan korporasi, tutur Saefullah, penyelidik KPK juga mengonfirmasi tentang tiga hal penting.
Pertama, dugaan suap dan proses pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Kedua, perdebatan panjang antara Pemrov DKI dengan DPRD terkait tambahan kontribusi 15 persen hingga mencapai deadlock.
Ketiga, proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tiga hal tersebut tutur Saefullah berujung dengan kasus yang sudah diketahui, yakni tiga terpidana suap yang sudah divonis.
"KHLS sudah selesai. (Kalau) IMB Pulau G belum kok, belum ada. IMB kan harus ada Perda dulu," bebernya.
Saefullah lantas menunjukan surat panggilan yang ditujukan KPK ke Saefullah tertanggal 23 Oktober 2017. Surat panggilan dengan nomor: R-1155/22/10/2017 ini dengan perihal permintaan keterangan.
Ada dua dasar permintaan keterangan dan surat panggilan dilayangkan. Salah satunya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-75/01/072017 bertanggal 25 Juli 2017. Surat panggilan permintaan keterangan ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto.
Dalam surat panggilan tertuang, Saefullah dipanggil untuk klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara 2016.
https://nasional.sindonews.com/read/1252348/13/kasus-reklamasi-kpk-usut-korporasi-agung-podomoro-1509118408
Usut terus
0
2.5K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan