nobrainscriptAvatar border
TS
nobrainscript
Kemenhub vs MA? : polemik taxi online
Salam sejahtera

Thread ini sengaja saya buat agar kemudian bisa diketahui oleh umum secara luas, khususnya para driver ride sharing (dikenal masyarkat sebagai taxi online), tentang adanya potensi pelanggaran hukum oleh jajaran kementrian perhubungan terhadap keputusan Mahkamah agung No 37 P/HUM/2017.

Agar kemudian sebelum melanjutkan mereka yang antipati terhadap perjuangan para driver ride sharing agar mengetahui, bahwa kami justru memerlukan payung hukum yang jelas, kami tidak menolak diatur, justru kami berterimakasih dengan dilegalkannya dan diberikan payung hukum atas status pekerjaan kami. Namun untuk diketahui, bukan berarti kami harus tunduk dengan peraturan yang tidak mempunyai dasar hukum dan masuk akal logika. Segala peraturan yang jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung sebagai supremasi hukum tertinggi jelas kami tolak. kami menolak untuk melakukan pelanggaran terhadap keputusan Mahkamah Agung.

Tanpa perlu membuang waktu, langsung saja ke akar permasalahan.

Semua berawal dari permenhub no 26 tahun 2017 ( NO PM 26 TAHUN 2017 ) yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan dan di tandatangani oleh Mentri perhubungan. Singkat cerita dalam amar putusan Mahkamah Agung terdapat beberapa kesalahan terhadap penerbitan keputusan ini. Namun kita tidak kan menyentuh ke sejarah dan masalah tentang permenhub 2017 yang didahului oleh permenhub no 32 tahun 2016. Gejolak muncul dari para driver online, ride sharing atau taxi online diatur dalam pasal 19 dalam permenhub No 26/2017. mengkategorikan ride sharing atau taxi online dengan terminologi Angkutan Sewa Khusus. Singkat cerita ada beberapa pasal yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung dalam keputusannya dengan nomor 37 P/HUM/2017.

Keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan setelah beberapa rekan senior yang kami hormati mengajukan hak uji materil kepada Mahkamah Agung mengenai permenhub no 26 tahun 2016. Mahkamah Agung menganulir beberapa pasal yang dikira memang tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang undang atau peraturan yang lebih tinggi. Perlu digaris bawahi kewenangan MA mempunyai kewenangan untuk menguji dan membatalkan paraturan dibawah Undang Undang. Untuk lebih jelas bisa dilihat di amar putusan no 37 P/HUM/2017 di bagian II.Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam MengujiPeraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang;

Agar kemudian diketahui dan digaris bawahi Segala pasal yang diuji dan dibatalkan Mahkamah Agung dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun apa yang terjadi permenhub 26/2017 yang telah diuji oleh Mahakmah Agung dan beberapa pasal yang dicabut dan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat, kembali dimasukan oleh mentri perhubungan dan jajaran mentri perhubungan dalam revisi permenhub no 26 tahun 2017 dan difinalkan dengan permenhub 108/2017. Mentri perhubungan yang sebelumnya di berbagai media mengatakan akan taat dan tunduk serta menghormati akan keputusan MA kini tidak mengindahkan keputusan MA dengan memasukan beberapa pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tinggi negara.

Tidak jelas alasan memasukan kembali pasal yang sudah dibatalkan. Namun dari beberapa surat kabar diketahui bahwa mentri perhubungan tidak serta mencabut pasal yang telah dicabut MA dan memasukan kembali karena khawatir akan kondusifitas yang, beliau klaim, sudah berlangsung dan beliau khawatir akan terjadi gejolak oleh perusahaan taksi konvensional. Pertanyaan yang muncul kemudian sejak kapan asumsi pribadi menhub dan jajaran mentrinya yang kemudian dijadikan peraturan mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dari keputusan Mahakamah Agung?? Sejak kapan asumsi pribadi, menganggu kondusifitas daan menolak gejolak dari perusahaan taksi konvensional bisa lebih mempunyai memberikan status hukum yang tidak sah menurut Mahkamah agung menjadi sah dan mengikat?

Dalam amar putusan Mahkamah Agung jelas ditekankan bahwa kemenhub masih condong kepada perusahan taksi konvensional dan berbagai organisasi yang berkepentingan dalam memberikan, merumuskan permenhub terkait. Pada akhir bagian amar putusan MA sangat jelas perintah Mahkamah Agung agar mentri perhubungan mencabut pasal pasal yang telah diuji dan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun, apa daya, pertanggal 1 november telah disahkan mentri perhubungan permenhub no 108 tahun 2017, sebagai bentul final dari revisi permenhub no 26 tahun 2017.

Mudah mudahan bapak presiden Jokowi yang mendukung ekonomi kerakyatan membaca pemasalahan yang terjadi. Apa jadinya negara ini kalau asumsi pribadi seorang mentri bisa menjadi sebuah peraturan walau peraturan itu telah dinyatakan tidak sah menurut lembaga hukum tertinggi negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tulisan diatas ada analisa bodoh dari seorang driver ride sharing yang tidak mempunyai sarjana hukum namun alhamdulillah bisa menghidupi keluarga dari pekerjaan ride sharing. Berikut adalah penjabaran mengenai peraturan yang dimaksud.
note : Rekan rekan driver tolong diviralkan dan jika kalian ditangkap dishub, maka kalian setidaknya mengetahui duduk persoalan mengenai keputusan Mahkamah Agung yang tidak diindahkan)

Untuk umum berikut link yang dikira bisa berguna
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 37 P/HUM/2017

PERMENUB no 26/2017

REVISI PERMENHUB 26 TAHUN 2017 SETELAH BEBERAPA PASAL DIBATALKAN MA DAN KEMUDIAN DIJADIKAN PERMENHUB NO 108/2017

Tidak semua yang akan saya bahas. NAmun insya Allah satu masalah bisa menjadi bahan pelajaran untuk semuanya.
Beberapa pasal yang dibatalkan MA dalam amar putusan no 37 P/HUM 2017 adalah mengenai pemilikan kendaraan yang harus berbadan hukum. Ini diatur dalam permenhub 26/2017 dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e, Pasal 27 huruf a terkait pasal 25 ayat 1, Pasal 36 ayat (4) huruf c dan pasal 37 ayat (4) huruf c, pasal 66 ayat 4. Tanpa perlu memotong saya berikan jabarkan disini keputusan tersebut. untuk lebih detail bisa dilihat halaman 28 putusan MA point .C




Berikut adalah alasan Mahkamah Agung menganulir permenhub terkait
untuk detil halaman 41 dan setersuanya di Keputusan MA no 37 P/HUM/2017

Quote:


Seperti sudah dijelaskan diatas Mentri perhubungan Bpk Budi Karya Sumadi, dalam beberapa kesempatan menegaskan tidak mencabut pasal diatas dan memasukan kembali dalam permenhub tahun 108 tahun 2017 ( sebagai bentuk akhir dari revisi permenhub 26 tahun 2017) karena berbagai pertimbangan, seperti terekan di ;

Agar tidak ada perusahaan dirugikan dan agar menjaga situasi yang kondusif
Pengkajian menhub soal putusan MA

Bagaimana dengan masyarakat kecil dengan usaha ekonomi mikro yang dirugikan? Dalam amar putusan MA sudah dibahas mengenai hal ini mengenai hegemoni perusahaan taksi konvensional yang memonopoli selama ini dan MA menganjurkan agar merubah agar bisa bersaing.

Namun hal yang paling krusial atau penting adalah apapun kajian, alasan mentri perhubungan dengan segala asumsi beliau terhadap keputusan MA itu bersifat tertutup dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya (setidaknya harus diuji) dan tidak mempunyai landasan hukum yang bisa melebihi keputusan MA yang tekah menyatakan pasal pasal terkait di permenhub tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku.

SEKIAN..

Jadi pesan para rekan driver online, dengan adanya analisa bodoh saya diatas, stikerpun otomatis gugur karena stiker yang dicanangkan pada permenhub 108/2017 (terbaru) harus memuat nama badan koperasi yang menaungi (menurut bahasa MA diatas pura pura pake nama badan usaha dan berpotensi kriminal), sementara sudah digagalkan MA tidak harus berbadan hukum. Demikian agar sedikit analisa bodoh saya bisa dibaca tentang sedikit polemik taxi online. Apakah mentri melanggtar hukum? atau bahkan alasan pribadi mentri bisa mempunyai kekuatan hukum untuk melebihi keputusan Mahkamah Agung? silahkan diviralkan dan diberikan, diargumenkan kepada dishub yang menangkap per tanggal 1 november nanti, dasar hukumnya mana? bawa ke ranah hukum guys. enak kalo razia gabungan sekalian lapor ke polisi

Salam satu aspal.....emoticon-Ngacir2
Diubah oleh nobrainscript 28-10-2017 13:11
0
2.9K
12
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan