- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Percikan las pemicu kebakaran pabrik kembang api


TS
BeritagarID
Percikan las pemicu kebakaran pabrik kembang api

Anggota Puslabfor Polri membawa barang bukti berupa kembang api saat olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10). Korban meninggal kebakaran itu sudah mencapai 48 orang.
Polisi menemukan percikan las sebagai pemicu kebakaran gudang sekaligus pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017).
Polisi meyakini ledakan kuat berasal dari percikan las yang menyambar bahan baku pembuatan kembang api. "Penyebabnya adalah percikan las yang menyambar bahan pembuatan kembang api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017), seperti dikutip dari detikcom.
Percikan las dari Subarna Ega menyambar bahan-bahan kembang api hingga membuat kebakaran cepat menjalar.
Usai memeriksa beberapa saksi dan menyita beberapa barang bukti polisi menetapkan Subarna sebagai tersangka bersama Indra Liyono, pemilik pabrik dan Andri Hartanto, direktur operasional pabrik.
Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi menjerat Indra dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait pekerja anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sejumlah korban luka berusia remaja, termasuk korban tewas Surnah. Berdasar keterangan ibunya, Surnah meninggal umur 14 tahun. "Juga ada Wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun," kata Nico.
Selain soal pekerja anak, gaji di pabrik itu juga bermasalah. Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut ada pelanggaran yang dilakukan pemilik pabrik itu.
"Hasil investigasi kami, kami lihat ada pelanggaran. Anak di bawah umur, upah rendah," ujar Wahidin, Jumat (27/10/2017).
Hasil wawancara Komisioner Komnas HAM Sianne Indriani kepada para korban, diketahui para pekerja bagian packing mendapat upah Rp40 ribu per hari.
Satu kelompok terdiri dari 5 orang. Mereka kerja tanpa kontrak, tidak ada aturan. "Yang penting borongan lepas," ujar Sianne.
Target kerjanya, menyelesaikan seribu pack kembang api dalam sehari. Kalau dapat seribu pack, per orang dapat Rp40 ribu per hari. "Kalau tidak mencapai seribu (pack), dipotong ada sampai hanya 20 ribu per hari," ujarnya.
Korban meninggal kebakaran besar itu juga bertambah satu orang. Salah satu korban luka berat, akhirnya meninggal karena luka bakar. Kemarin, total korban meninggal ada 47 orang. Kini jadi 48 orang.
Gubernur Wahidin memerintahkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengkaji ulang keberadaan pabrik kembang api ini.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut PT Panca Buana Cahaya Sukses sudah mengantongi izin. "Sudah komplet, ini zona pergudangan dan industri kecil dan isinya untuk packing kembang api dan memang izinnya sudah selesai di 2016," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (26/10/2017).
Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut kembang api yang diproduksi berjenis sparklers dengan kawat pegangan.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ik-kembang-api
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.6K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan