- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penggusuran Dukit Duri: Warga Menangi Gugatan, Pemprov DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar


TS
letnan.spiers
Penggusuran Dukit Duri: Warga Menangi Gugatan, Pemprov DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar

Kamis, 26 Oktober 2017 08:11 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017).
Mereka diputuskan berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar.

"Majelis hakim memberikan Rp 200 juta kepada setiap penggugat dan anggota penggugat. Kan ada 89 anggota, ditambah empat orang wakil kelompok," kata pengacara warga, Vera Soemarwi ketika dihubungi, Rabu malam.
Nilai ganti rugi ini jauh berbeda dengan yang dimohonkan warga dalam gugatannya yakni senilai Rp 1,07 triliun. Kendati demikian, Vera mengklaim warga tak mempermasalahkan besaran yang mereka terima.


"Warga sih tidak melihat besar kecilnya ganti rugi," ujarnya.
Yang penting bagi warga, kata Vera, Pemprov DKI terbukti bersalah melakukan penggusuran untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Vera mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu revisi petikan putusan. Ia berharap setelah putusan keluar, pihak-pihak tergugat dapat segera membayarkan ganti rugi.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 lalu setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.
Reporter: Nibras Nada Nailufar
https://www.google.co.id/amp/m.tribu...-rp-186-miliar

Gegara kebijakan penggusuran Ahok-Djarot, Pemprov DKI ditetapkan bersalah, harus membayar ganti rugi ke warga Bukit Duri Rp.18,6Milyar.
😕

Luar biasa anies-sandi, belum genap menjabat 2 minggu tapi sudah harus membayar kerugian akibat dosa orang lain.
Ibarat kata, kita nikah sama janda, hutang mantan suami bini malah kita yang bayarin. Coba bayangin, suami idaman mana yang bisa lakuin kayak gini...???

Dia obrak abrik aturan, dia tabrak semua UU..lalu ketika ada kesalahan berdasarkan putusan pengadilan, yang bereskan bukan dia, melainkan penggantinya.

"NIKMAT MANA LAGI YANG KAU DUSTAKAN.." wahai cebong hanyut..???
Diubah oleh letnan.spiers 26-10-2017 17:15
0
4.2K
80
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan