- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Periksa Saefullah, KPK Buka Penyelidikan Baru Skandal Reklamasi


TS
victimofgip44
Periksa Saefullah, KPK Buka Penyelidikan Baru Skandal Reklamasi
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka penyelidikan baru dalam perkara suap proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Terlihat dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini, Jumat (27/10). Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Kepada wartawan, Saefullah menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tertanggal 25 Juli 2017. Dalam surat itu tertulis bahwa dirinya dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan suatu korporasi.
"(Diperiksa) buat korporasi," kata Saefullah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia menyampaikan bahwa dalam surat panggilan pemeriksaan tidak ada nama tersangka yang dimaksud.
"Tidak ada, belum ada," jelas Saefullah sambil menunjukan surat panggilan kepada wartawan.
Pihak swasta yang terlibat dalam kasus itu sendiri adalah PT APL. Salah satu karyawan PT APL Trinanda Prihantoro bahkan telah menjadi terpidana dan menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin..
Dalam pemeriksaannya, Saefullah mengaku lebih spesifik dimintai keterangan terkait pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta.
"Lebih fokus di Pulau G," katanya.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjalani masa tahanan. [wah]
Terlihat dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini, Jumat (27/10). Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Kepada wartawan, Saefullah menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tertanggal 25 Juli 2017. Dalam surat itu tertulis bahwa dirinya dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan suatu korporasi.
"(Diperiksa) buat korporasi," kata Saefullah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia menyampaikan bahwa dalam surat panggilan pemeriksaan tidak ada nama tersangka yang dimaksud.
"Tidak ada, belum ada," jelas Saefullah sambil menunjukan surat panggilan kepada wartawan.
Pihak swasta yang terlibat dalam kasus itu sendiri adalah PT APL. Salah satu karyawan PT APL Trinanda Prihantoro bahkan telah menjadi terpidana dan menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin..
Dalam pemeriksaannya, Saefullah mengaku lebih spesifik dimintai keterangan terkait pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta.
"Lebih fokus di Pulau G," katanya.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjalani masa tahanan. [wah]
http://hukum.rmol.co/read/2017/10/27...dal-Reklamasi-
Siap siap si Ahok tuan yang taiknya dijilat panastaik akan masuk penjara lagi.
Kasus Sumber Waras
Kasus lahan Cengkareng
Kasus dana CSR
Dan kasus korupsi reklamasi


-1
2.8K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan