- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
4 Tewas dan 38 Luka dalam Kecelakaan Akibat Bus Rem Blong di Kudus
TS
jackmanis
4 Tewas dan 38 Luka dalam Kecelakaan Akibat Bus Rem Blong di Kudus
4 Tewas dan 38 Luka dalam Kecelakaan Akibat Bus Rem Blong di Kudus
Kecelakaan bus dengan 10 kendaraan di Jalan Lingkar Kudus, Jawa Tengah menyebabkan 4 orang tewas dan sekitar 38 orang luka-luka. Korban tewas saat ini berada di RS Mardi Rahayu Kudus.
Kepolisian dan PT Jasa Raharja masih terus melakukan pendataan terkait jumlah pasti korban tewas dan luka. Dari informasi sementara, ada 4 korban tewas dan 38 orang luka-luka.
"Korban berada di RS Mardi Rahayu," kata Kepala Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, Kamis malam.
Ia menegaskan pihaknya masih mencari informasi identitas korban baik tewas maupun luka untuk santunan kecelakaan yang sudah dijamin oleh UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 tahun 1964. Besar santunan yaitu Rp 50 juta per jiwa dan bagi korban luka ada santunan biaya pengobatan Rp 20 juta per orang.
"Kita memang jemput bola untuk memastikan ahli waris bagi korban meninggal," tandasnya.
Untuk diketahui, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.45 WIB tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Saat itu Bus Indonesia L 7519 UV melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pati, namun saat mendekati traffic light Tanjung, bus tidak bisa mengerem.
Sopir bus, Ikhwan Mukminin (46) ternyata membanting stir ke kiri dan menabrak sejumlah motor dan mobil bahkan bus tersebut sampai terjungkal.
sumber :
https://news.detik.com/berita-jawa-t...blong-di-kudus
turut berduka cita
ini gan vidionya
Kecelakaan bus dengan 10 kendaraan di Jalan Lingkar Kudus, Jawa Tengah menyebabkan 4 orang tewas dan sekitar 38 orang luka-luka. Korban tewas saat ini berada di RS Mardi Rahayu Kudus.
Kepolisian dan PT Jasa Raharja masih terus melakukan pendataan terkait jumlah pasti korban tewas dan luka. Dari informasi sementara, ada 4 korban tewas dan 38 orang luka-luka.
"Korban berada di RS Mardi Rahayu," kata Kepala Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, Kamis malam.
Ia menegaskan pihaknya masih mencari informasi identitas korban baik tewas maupun luka untuk santunan kecelakaan yang sudah dijamin oleh UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 tahun 1964. Besar santunan yaitu Rp 50 juta per jiwa dan bagi korban luka ada santunan biaya pengobatan Rp 20 juta per orang.
"Kita memang jemput bola untuk memastikan ahli waris bagi korban meninggal," tandasnya.
Untuk diketahui, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.45 WIB tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Saat itu Bus Indonesia L 7519 UV melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pati, namun saat mendekati traffic light Tanjung, bus tidak bisa mengerem.
Sopir bus, Ikhwan Mukminin (46) ternyata membanting stir ke kiri dan menabrak sejumlah motor dan mobil bahkan bus tersebut sampai terjungkal.
sumber :
https://news.detik.com/berita-jawa-t...blong-di-kudus
turut berduka cita

ini gan vidionya
0
1.1K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan